UU NOMOR 10 TAHUN 2004




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka
pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode
yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukanan peraturan
perundang-undangan, maka negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum
perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang- undangan
terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum
ketatanegaraan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukanan Peraturan Perundang- undangan;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundangundangan
yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
(2) Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
(3) Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
(4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
(5) Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
(6) Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
(7) Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan
rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
(8) Peraturan Desa/peraturan yang setingkat adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat
oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(9) Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-
Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
(10) Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan
Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
(11) Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perandang-undangan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik
Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
(12) Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 2
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Pasal 3
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia/
(3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.
Pasal 4
Peraturan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang ini meliputi Undang-
Undang dan Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
BAB II
ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan Perudang-undangan yang baik yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan.
Pasal 6
(1) Materi Muatan Peraturan Perandang-undangan mengandung asas
a. pengayoman;
b. kemanusian;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau.
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat
berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan ymg bersangkutan.
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama
dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat
diatur dengan Perataran Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
BAB III
MATERI MUATAN
Pasal 8
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undarg berisi hal-hal yang:
a. mengatar lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang meliputi:
1. hak-hak asasi manusia;
2. hak dan kewajiban warga negara;
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
4. wilayah negara dan pembagian daerah;
5. kewarganegaraan dan kependudukan;
6. keuangan negara,
b. diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untak diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 9
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-
Undang.
Pasal 10
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 11
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 13
Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan
urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pasal 14
Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan
Daerah.
BAB IV
PERENCANAAN PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
Pasal 15
(1) Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.
Pasal 16
(1) Penyusunan Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah
dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dikoordinasikan
oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri
yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB V
PEMBEINTUKAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagaian Kesatu
Persiapan Pembentukan Undang-Undang
Pasal 17
(1) Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun
dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional.
(2) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(3) Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan rancangan
undang-undang di luar Program Legislasi Nasional.
Pasal 18
(1) Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang
berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 19
(1) Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh
Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
dan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 20
(1) Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat Presiden
kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Dalam surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditegaskan antara lain tentang
menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang
di Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lmnbat 60 (enam puluh) hari sejak surat Presiden diterima.
(4) Untuk keperluan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat, menteri
atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah rancangan undang-undang tersebut
dalam jumlah yang diperlukan.
Pasal 21
(1) Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan
dengan surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak surat
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengkoordinasikan persiapan pembahasan
dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat
dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan cleh
instansi pemrakarsa.
Pasal 23
Apabila dalam satu masa sidang, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden menyampaikan rancangan
undang-undang mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan undang-undang
yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan rancangan undang-undang yang
disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Bagian Kedua
Persiapan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan
Peraturan Presiden
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan presiden diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 25
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat
dalam persidangan yang berikut.
(2) Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.
(3) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat,
maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut tidak berlaku.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat,
maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan
tersebut.
Bagian Ketiga
Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 26
Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau
bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari
gubernur atau bupati/walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 28
(1) Rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau
alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Pasal 29
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota
disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan
rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota.
(2) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat daerah
disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota.
Pasal 30
(1) Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari dewan peryyakilan rakyat daerah
dilaksanakan oleh sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah.
(2) Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota
dilaksanakan olah sekretaris daerah.
Pasal 31
Apabila dalam satu masa sidang, gubernur atau bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah
menyampaikan rancangan peraturan daerah, mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah
rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah, sedangkan
rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota digunakan sebagai
bahan untuk dipersandingkan.
BAB VI
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 32
(1) Pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.
(2) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat den daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutkan Dewan Perwakilan
Daerah.
(3) Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya pada rapat komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan
Perwakilan Rakyat yang khasus menangani bidang legislasi.
(4) Keikutsertaan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembahasan rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh komisi yang membidangi materi
muatan rancangan undang-undang yang dibahas.
(5) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat-tingkat
pembicaraan.
(6) Tingkat-tingkat pembicaraan sebegaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam rapat
komisi/panitia/alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi
dan rapat paripurna.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 33
Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan Dewan Perwakilan Daerah akan dimulainya pembahasan
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
Pasal 34
Dewan Perwakilan Daerah memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Pasal 35
(1) Rancangan undang-undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Rancangan Undang-undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan
persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 36
(1) Pembahasan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang menjadi undang-undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan
pembahasan rancangan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat hanya menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
(3) Dalam hal rancangan undang-undang mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang menjadi undang-undang ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat maka Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut dinyatakan tidak berlaku.
(4) Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditolak Dewan Perwakilan Rakyat
maka Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang tersebut yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan
tersebut.
Bagian Kedua
Pengesahan
Pasal 37
(1) Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan
menjadi Undang-Undang.
(2) Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 38
(1) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disahkan oleh Presiden
dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden.
(2) Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani
oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang
tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-Undang
dan wajib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
kalimat pengesahannya berbunyi: UndangUndang ini dinyatakan sah berdasarkan, ketentuan Pasal
20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Repuiblik Indonesia Tahun 1945.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan
pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum Pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 39
(1) Peraturan Pemerintah ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang.
(2) Setiap Undang-Undang wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan
peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut.
(3) Penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya yang diperlukan dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu Undang-
Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 40
(1) Pembahasan rancangan peraturan daerah di dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan oleh
dewan perwakilan rakyat daerah bersama gubernur atau bupati/walikota.
(2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat-tingkat
pembicaraan.
(3) Tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat
komisi/panitia/alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang
legislasi dan rapat paripurna.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Pasal 41
(1) Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh dewan
perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(2) Rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan
persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan peraturan daerah diatur
dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian Kedua
Penetapan
Pasal 42
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah
dan gubernur atau bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah
kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(2) Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 43
(1) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh gubernur
atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan
rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama, maka rancangan peraturan daerah
tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan
pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke
dalam Lembaran Daerah.
BAB VIII
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 44
(1) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik
peryusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan perundangundangan
sebagaimara dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB IX
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
Bagian Kesatu
Pengundangan
Pasal 45
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan
menempatkannya dalam
a. Lembaran Negara Republik Indonesia;
b. Berita Negara Republik Indonesia;
c. Lembaran Daerah; atau
d. Berita Daerah.
Pasal 46
(1) Peraturan Perandang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden mengenai:
1. perigesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan
internasional; dan
2. peryataan keadaan bahaya.
d. Perataran Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Perandang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 47
(1) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perandangundangan
yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan Peraturan Perundangundangan
yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 48
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan oleh menteri yang
tugas dan tanggung Jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah adalah Peraturan
Daerah.
(2) Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, atau peraturan lain di bawahnya dimuat dalam
Berita Daerah.
(3) Pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah dilaksanakan oleh
sekretaris daerah.
Pasal 50
Peraturan Perandang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal
diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Penyebarluasan
Pasal 51
Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 52
Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran
Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 53
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau
pernbahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
Teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Kepala
Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank Indonesia, Keputusan Menteri, keputusan
kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Keputusan Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat harus
berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita
Negara Republik Indonesia oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitang sejak diundangkannya Undang-
Undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/walikota, atau
keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang sifatnya mengatur, yang sudah
ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 57
Pada saat Undang-Undang int mulai berlaku maka:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan
oleh Pemerintah Pusat;
b. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-
Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita
Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai
Berlakunya Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal
(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 1), sepanjang yang telah diatur dalam Undang-Undang ini;
dan
c. Peraturan Perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1
Noyember 2004.
Agar sedap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004
PRESIDEN REPUBLIK 1NDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 juni 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 53.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
I. UMUM
Sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila dain Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang
pembentukan peraturan perundang-undangan. Tertib Pembentukan Peraturan Perundangundangan
harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Untuk
membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang
berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun
pemberlakuannya.
Selama ini terdapat berbagai macam ketentuan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan termasuk teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, diatur secara
tumpang tindih baik peraturan yang berasal dari masa kolonial maupun yang dibuat setelah
Indonesia merdeka, yaitu:
1. Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie, yang disingkat AB (Stb. 1847: 23) yang
mengatur ketentuan-ketentuan umum peraturan perundang-undangan. Sepanjang mengenai
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan AB tersebut tidak lagi berlaku
secara utuh karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan
yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang
dari Negara Bagian Republik Indonesia Yogyakarta.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang
Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik
Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang-
Undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal.
4. Selain Undang-Undang tersebut, terdapat pula ketentuan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 1945 tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah;
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 1960 tentang Pengembalian
Seksi Pengundangan Lembaran Negara, dari Departemen Kehakiman ke Sekretariat
Negara;
c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1970 tentang Tata Cara
Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia;
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara
Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang;
e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden.
5. Di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah, berlaku
peraturan tata tertib yang mengatur antara lain mengenai tata cara pembahasan rancangan
undang-undang dan rancangan peraturan daerah serta pengajuan dan pembahasan
Rancangan Undang-undang dan peraturan daerah usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau
dewan perwakilan rakyat daerah.
Dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya Pasal 20 ayat (1) yang menentukan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang, maka berbagai Peraturan Perundang-undangan tersebut di
atas sudah tidak sesuai lagi. Dengan demikian diperlukan Undang-Undang yang mengatur
mengenai Pembentukan Peraturan perundang-undangan, sebagai landasan yuridis dalam
membentuk Peraturan Perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus
mengatur secara lengkap dan terpadu baik mengenai sistem, asas, jenis dan materi muatan
Peraturan Perundang-undangan, persiapan, pembahasan dan pengesahan, pengundangan dan
penyebarluasan, maupun partisipasi masyarakat.
Undang-Undang ini pada dasarnya dimaksudkan untuk membentuk suatu ketentuan yang baku
mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang undangan, serta untuk memenuhi perintah
Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 6 Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan.
Namun Undang-Undang ini hanya mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang meliputi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan mengenai pembentukan
Undang-Undang Dasar tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Hal ini karena tidak termasuk
kompetensi pembentuk Undang-Undang ke bawah.
Dalam Undang-Undang ini, pada tahap perencanaan diatur mengenai Program Legislasi Nasional
dan Program Legislasi Daerah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan secara
terencana, bertahap, terarah, dan terpadu. Untuk menunjang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,
diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga
fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan
rancangan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara
sehingga setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pasal 3
Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hukum dasar
negara merupakan sumber hukum bagi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang Dasar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 berlaku sejak ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 4
Yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang ini hanya Undang-Undang ke bawah, mengingat
Undang-Undang Dasar tidak termasuk kompetensi pembentuk Undang-Undang.
Pasal 5
Huraf a
Yang dimaksud dengan "kejelasan tujuan" adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah
bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundangundangan
tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh
lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas "kesesuaian antara jenis dan materi muatan" adalah bahwa
dalam Pembentakan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan
materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan. Perundang-undangannya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas "dapat dilaksanakan" adalah bahwa setiap Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundangundangan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas "kedayagunaan dan kehasilgunaan" adalah bahwa setiap
Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan
bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas "kejelasan rumusan" adalah bahwa setiap Peraturan
Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan
Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa
hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam pelaksanaannya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan asas "keterbukaan" adalah bahwa dalam proses Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan
pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6
Ayat (1),
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam
rangka menciptakan ketentraman masyarakat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan
penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga
negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa
Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara
kesatuan Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas kekeluargaan" adalah bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk
mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas kenusantaraan" adalah bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat
di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas bhinneka tunggal ika" adalah bahwa Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk,
agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang
menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional
bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan" adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan
tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar
belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas ketertiban dan kepastian hukum" adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan" adalah
bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan
masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundangundangan
yang bersangkutan", antara lain:
a. dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa
kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;
b. dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas
kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan iktikad baik.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Termasuk dalam jenis Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Perdasus serta Perdasi yang
berlaku di Provinsi Papua.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain, peraturan
yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat
yang dibentak oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Ayat (5)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis
Peraturan Perundang-undangan vang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundangundangan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "sebagaimana mestinya" adalah materi muatan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang
yang bersangkutan.
Pasal 11
Sesuai dengan kedudukan Presiden menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-
Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan
pembentukannya.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan "yang setingkat” dalam ketentuan ini adalah nama lain dari pemerintahan
tingkat desa.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Agar dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan, secara
berencana, maka Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu dilakukan berdasarkan
Program Legislasi Nasional. Dalam Program Legislasi Nasional tersebut ditetapkan skala prioritas
sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Untuk maksud tersebut, maka
dalam Program Legislasi Nasional memuat program legislasi jangka panjang, menengah, atau
tahunan. Program Legislasi Nasional hanya memuat program penyusunan Peraturan Perundangundangan
tingkat pusat. Dalam penyusunan program tersebut perlu ditetapkan pokok materi yang
hendak diatur serta kaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu,
penyusunan Program Legislasi Nasional disusun secara terkoordinasi, terarah, dan terpadu yang
disusun bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Untuk perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan daerah dilakukan berdasarkan
Program Legislasi Daerah. Di samping memperhatikan hal di atas, Program Legislasi Daerah
dimaksudkan untuk menjaga agar produk Peraturan Perandang-undangan daerah tetap berada
dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah kondisi yang
memerlukan pengaturan yang tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas,
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Maksud "penyebarluasan' dalam ketentuan ini adalah agar khalayak ramai mengetahui adanya
rancangan undang-undang yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat guna memberikan
masukan atas materi yang sedang dibabas.
Penyebarluasan dilakukan baik melalui media elektronik seperti televisi, radio, internet, maupun
media cetak seperti surat kabar, majalah, dan edaran.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persidangan yang berikut" adalah masa persidangan. Dewan
Perwakilan Rakyat yang hanya diantarai satu masa reses.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Sebagaimana rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah juga disebarluaskan,
misalnya melalui Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, Internet, media cetak
seperti surat kabar, majalah, dan edaran di daerah yang bersangkutan, sehingga khalayak ramai
mengetahui adanya rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas didewan perwakilan rakyat
daerah yang bersangkutan. Dengan demikian masyarakat dapat memberikan masukan atas
materi rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas tersebut.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ketentuan mengenai tingkat pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini berlaku juga terhadap pembahasan rancangan undang-undang:
a. usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat;
b. ratifikasi;
c. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
d. penetapan anggaran pendapatan dan belanja Negara serta nota keuangan;
e. perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
f. perhitungan anggaran negara.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan mekanisme penarikan kembali
rancangan undang-undang.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Penyampaian rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dan Pemerintah kepada Presiden, disertai Surat Pengantar pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat. Secara formil rancangan undang-undang menjadi Undang-undang
setelah disahkan oleh Presiden.
Ayat (2)
Tenggang waktu 7 (tujuh) hari dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan teknis penulisan rancangan undang-undang ke lembaran resmi Presiden
sampai dengan penandatanganan pengesahan Undang-Undang oleh Presiden dan
penandatanganan sekaligus Pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia oleh
Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Batas waktu 30 (tiga puluh) hari adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah di dewan perwakilan rakyat daerah,
gubernur atau bupati/walikota dapat diwakilkan, kecuali dalam pengajuan dan pengambilan
keputusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Penyempurnaan teknik dan penulisan, rancangan undang-undang yang masih mengandung
kesalahan tersebut mencakup pula format rancangan undang-undang.
Pasal 45
Dengan diundangkan Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagai- mana
dimaksud dalam ketentuan ini maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Daerah misalnya
Peraturan Nagari, Peraturan Desa, atau Peraturan Gampong di lingkungan daerah yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak, sama dengan tanggal Pengundangan,
dimungkinkan, untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana
Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Pasal 51
Yang dimaksud dengan "menyebarluaskan" adalah agar khalayak ramai mengetahui Peraturan
Perundang-undangan tersebut dan mengerti/memahami isi serta maksud-maksud yang
terkandung di dalamnya Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan tersebut dilakukan,
misalnya, melalui media elektronik seperti Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik
Indonesia atau media cetak.
Pasal 52
Yang dimaksud dengan "menyebarluaskan" adalah agar khalayak ramai mengetahui Peraturan
Perundang-undangan di daerah yang bersangkutan dan mengerti/memahami isi serta maksudmaksud
yang terkandung di dalamnya. Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan tersebut
dilakukan, misalnya, melalui media elektronik seperti Televisi Republik Indonesia dan Radio
Republik Indonesia, stasiun daerah, atau media cetak yang terbit di daerah yang bersangkutan.
Pasal 53
Hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat/dewan, perwakilan rakyat daerah.
Pasal 54
Ketentuan dalam Pasal ini menyangkut keputusan di bidang administrasi di berbagai lembaga
yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan dikenal dengan keputusan yang bersifat
tidak mengatur.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4389
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SISTEMATIKA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATUR-AN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB I KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar, Hukum
5. Diktum
C. BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (Jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (Jika diperlukan)
BAB II HAL-HAL KHUSUS
A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
B. PENYIDIKAN
C. PENCABUTAN
D. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
E. PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI
UNDANG-UNDANG
F. PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
B. PILIHAN KATA ATAU ISTILAH
C. TEKNIK PENGACUAN
BAB IV BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PADA UMUMNYA
B. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG.
C. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI SALAH
SATU BAHASA RESMI
D. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
E. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG
F. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG
G. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
H. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
I. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
J. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH
BAB I
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Kerangka Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
A. Judul;
B. Pembukaan;
C. Batang Tubuh;
D. Penutup;
E. Penjelasan (Jika diperlukan);
F. Lampiran (Jika diperlukan).
A. JUDUL
2. Judul Peraturan Perundang-undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun
pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang-undangan.
3. Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan
Perundang-undangan.
4. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri
tanda baca.
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
5. Pada judul Peraturan Perundang-undangan perubahan ditambahkan frase perubahan atas
depan nama Peraturan Perundang-undangan yang diubah,
Contoh
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
6. Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di antara kata
perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan
tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya.
Contoh:
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN…
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG – UNDANG
NOMOR…TAHUN….TENTANG ….
7. Jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan
Perundang-undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Perundangundangan
yang diubah.
Contoh:
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
8. Pada judul Peraturan Pertmdang-undangan pencabutan disisipkan kata pencabutan di depan
nama Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUIN 1985
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 T AHUN 1970
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN
PELABUHAN BEBAS SABANG
9. Pada judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang ditetapkan menjadi
Undang-Undang, ditambahkan kata penetapan di depan nama Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan dan diakhiri dengan frase menjadi Undang-Undang.
Contoh :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG
10. Pada judul Peraturan Perundang-undangan pengesahan perjanjian atau persetujuan
internasional, ditambahkan kata pengesahan di depan nama perjanjian atau persetujuan
internasional yang akan disahkan.
11. Jika dalam perjanjian atau persetujuan internasional Bahasa Indonesia digunakan sebagai
teks resmi, name perjanjian atau persetujuan ditulis dalam Bahasa Indonesia, yang diikuti oleh
teks resmi bahasa asing yang ditulis dengan huruf cetak miring dan diletakkan di antara tanda
baca kurung.
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK
DALAM MASALAH PIDANA
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON
MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
12. Jika dalam, perjanjian atau persetujuan internasional, Bahasa Indonesia tidak digunakan
sebagai teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam Bahasa lnggris dengan huruf
cetak miring, dan diikuti oleh terjemahannya dalam Bahasa Indonesia yang diletakkan di antara
tanda baca kurung.
Contoh:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1997
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST ILLICIT
TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC SUBTANCES,
1998
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG
PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN
PSIKOTROPIKA, 1998)
B. PEMBUKAAN
13. Pembukaan Peraturar Perundang-undangan terdiri atas:
1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan;
3. Konsiderans;
4. Dasar Hukum; dan
5. Diktum.
B.1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
14. Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang-undangan sebelum nama jabatan
pembentuk Peraturan Perundang-undangan dicantumkan frase DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin
B.2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
15. Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.
B.3. Konsiderans
16. Konsiderans diawali dengan kata Menimbang.
17. Konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar
belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
18. Pokok-pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang atau peraturan daerah memuat unsur
filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.
19. Pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan
dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar
belakang dan alasan dibuatnya peraturan perundang-undangan tersebut. Lihat juga Nomor 24.
20. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan
dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian.
21. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang
diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
Contoh:
Menimbang: a. bahwa….;
b. bahwa….;
c. bahwa….;
22. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir
berbunyi sebagai berikut:
Contoh
Menimbang: a. bahwa.....;
b. bahwa….;
c. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Undang-Undang (Peraturan Daerah) tentang…;
Contoh untuk Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang atau peraturan daerah:
Menimbang: a. bahwa…;
b. bahwa…;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dakan huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerihtah (Peraturan Presiden);.
23. Konsiderans Peraturan Pemerintah pada dasarnya cukup memuat satu pertimbangan yang
berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan, ketentuan pasal atau beberapa pasal dari
Undang-Undang yang memerintahkan pembuatan Peraturan Pemerintah tersebut. Lihat juga
Nomor 19.
24. Konsiderans Peraturan Pemerintah cukup memuat satu pokok pikiran yang isinya menunjuk
pasal (-pasal) dari Undang-Undang yang memerintahkan pembuatannya. Lihat juga Nomor 20.
Contoh :
Manimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia perlu menetapkan Peraturan
Pemerimah tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat;
B.4. Dasar Hukum
25. Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
26. Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan
Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan Perundangundangan
tersebut.
27. Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan
Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
28. Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan
yang akan dibentuk atau Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum
resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum.
29. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu,
urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan jika
tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau
penetapannya.
30. Dasar hukum yang diambil dari pasal (-pasal) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang berkaitan
Frase Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan
pasal terakhir dan kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital.
Contoh
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
31. Dasar hukum yang bukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan nama judul Peraturan Perundangundangan.
Penulisan undang-undang, kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital.
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden perlu dilengkapi dengan
pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh:
Mengingat: 1. ….;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4316);
32. Dasar hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan jaman Hindia Belanda atau
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949,
ditulis lebih dulu terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan kemudian judul asli Bahasa Belanda
dan dilengkapi dengan tahun dan nomor Staadsblad yang dicetak miring di antara tanda baca
kurung.
Contoh :
Mengingat: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad
1847);
2. ....;
33. Cara penulisan sebagaimana dimaksud dalam Nomor 32 berlaku juga untuk pencabutan
peraturan perundang-undangan yang berasal dari jaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
34. Jika dasar hukum memuat lebih dari satu Peraturan Perundang-undangan, tiap dasar hukum
diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
Contoh
Mengingat: 1. ….;
2. ….;
3 ….;
B.5. Diktum
35. Diktum terdiri atas:
a. kata Memutuskan;
b. kata Menetapkan;
c. Nama Peraturan Perundang-undangan.
36. Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan
diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tangah marjin.
37. Pada Undang-Undang, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetajuan
Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan FRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA yang diletakkan di tengah marjin.
Contoh Undang-Undang:
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
38. Pada Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan
Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ... (nama daerah) dan
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA ... (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
dan diletakkan di tengah marjin.
Contoh Peraturan Daerah
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ... (nama daerah)
dan
GUBERNUR ... (nama daerah)
MEMUTUSKAN:
39. Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah
dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital
dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
40. Nama yang tercantum dalam judul Peraturan Perundang-undangan dicantumkan lagi setelah
kata Menetapkan dan didahului dengan percantuman jenis Peraturan Perundang-undangan tanpa
frase Republik Indonesia, serta ditulis se!uruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda
baca titik.
Contoh
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
41. Pembukaan Peraturan Perandang-undangan tingkat pusat yang tingkatannya lebih rendah
daripada Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri,
dan peraturan pejabat yang setingkat, secara mutatis mutandis berpedoman pada pembukaan
Undang-Undang.
C. BATANG TUBUH
42. Batang tubuh Peraturan Perundang-undangan memuat semua substansi Peraturan
Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal (-pasal).
43. Pada umumnya substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam:
(1) Ketentuan Umum;
(2) Materi Pokok yang Diatur;
(3) Ketentuan Pidana (Jika diperlukan);
(4) Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan);
(5) Ketentuan Penutup.
44. Dalam pengelompokkan substansi sedapat mungkin dihindari adanya bab ketentuan lain atau
sejenisnya. Materi yang bersangkutan, diupayakan untuk masuk ke dalam bab yang ada atau
dapat pula dimuat dalam bab tersendiri dengan judul yang sesuai dengan materi yang diatur.
45. Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma
tersebut dirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi
administratif atau sanksi keperdataan.
46. Jika norma yang memberikan sanksi administratif atau keperdataan terdapat lebih dari satu
pasal, sanksi administratif atau sanksi keperdataan dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian
(pasal) tersebut. Dengan demikian hindari rumusan ketentuan sanksi yang sekaligus memuat
sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif dalam satu bab.
47. Sanksi administratif dapat berupa, antara lain, pencabutan izin, pembubaran, pengawasan,
pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional. Saksi keperdataan
dapat berupa, antara lain, ganti kerugian.
48. Pengelompokkan materi Peraturan Perundang-undangan dapat disusun secara sisternatis
dalam buku, bab, bagian, dan paragraf.
49. Jika Peraturan Perundang-undangan mempunyai materi yang ruang lingkupya sangat luas dan
mempunyai banyak pasal, pasal (-pasal) tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika
merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.
50. Pengelompokkan materi dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar
kesamaan materi.
51. Urutan pengelompokan adalah sebagai berikut:
a. bab dengan pasal (-pasal) tanpa bagian dan paragraf,
b. bab dengan bagian dan pasal (-pasal) tanpa paragraf-, atau
b. bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal (-pasal).
52. Buku diberi nomor urut dengan bilangan tingkat dan judul yang seluruhnya ditulis dengan huruf
kapital.
Contoh:
BUKU KETIGA
PERIKATAN
53. Bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan judul bab yang seluruhnya ditulis dengan
huruf kapital.
Contoh:
BAB I
KETENTUAIN UMUM
54. Bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf dan diberi judul.
55. Huruf awal kata bagian, urutan bilangan, dan setiap kata pada judul bagian ditulis dengan
huruf kapital, kecuali huruf awal kata partikel yang tidak terletak pada awal frase.
Contoh:
Bagian Kelima.
Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor,
Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan
56. Paragraf diberi nomor urut dengan angka Arab dan diberi judul.
57. Huruf awal dari kata paragraf dan setiap kata pada judul paragraf ditulis dengan huruf kapital,
kecuali huruf awal kata partikel yang tidak terletak pada awal frase.
Contoh:
Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
58. Pasal merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang-undangan yang memuat satu
norma, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas.
59. Materi Peraturan Perundang-undangan lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yang
singkat dan jelas daripada ke dalam beberapa pasal yang masing-masing pasal memuat banyak
ayat, kecuali jika materi yang menjadi isi pasal itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat
dipisahkan.
60. Pasal diberi nomor urut dengan angka Arab.
61. Huruf awal kata pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kapital.
Contoh:
Pasal 34
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban
membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
62. Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.
63. Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda
baca titik.
64. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh.
65. Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil.
Contoh:
Pasal 8
(1) Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kelas barang.
(2) Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan jenis
barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
66. Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, maka di samping dirumuskan dalam bentuk
kalimat dengar rincian, dapat pula dipertimbangkan penggunaan rumusan dalam bentuk tabulasi.
Contoh:
Pasal 17
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
atau telah kawin dan telah terdaftar pada daftar pemilih.
Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipaham jika dirumuskan sebagai berikut:
Contoh rumusan tabulasi:
Pasal 17
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara Indonesia yang:
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan
b. telah terdaftar pada daftar pemilih.
67. Dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi hendaknya diperhatikan halhal
sebagai berikut:
a. setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frase pembuka;
b. setiap rincian diawali dengan huruf (abjad) kecil dan diberi tanda baca titik;
c. setiap frase dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
d. setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma;
e. jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, maka unsur tersebut dituliskan
masuk ke dalam;
f. di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua;
g. pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan abjad kecil, yang diikuti
dengan tanda baca titik; angka Arab diikuti dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda
baca kurung tutup; angka Arab dengan tanda baca kurung tutup;
h. pembagian rincian hendaknya tidak melebihi empat tingkat. Jika rincian melebihi empat
tingkat, perlu dipertimbangkan pemecahan pasal yang bersangkutan ke dalam pasal atau ayat
lain.
68. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan
kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
69. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang
diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
70. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif, ditambahkan
kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
71. Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian.
Contoh:
a. Tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 9
(1) …..:
(2) …..:
a. ….;
b. ….; (dan, atau, dan/atau)
c. ….
b. Jika suatu rincian memerlukan lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan
seterusnya.
Contoh:
Pasal 12
(1) …..
(2) …..;
a. ….;
b. ….; (dan, atau, dan/atau)
c. ….:
1. ….;
2. ….; (dan, atau, dan/atau)
3. ….
c. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai
dengan huruf a), b), dan setcrusnya.
Contoh:
Pasal 20
(1) ….
(2) ….
(3) ….:
a. ….
b. ….; (dan, atau, dan/atau)
c. ….:
1. …;
2. …; (dan, atau, dan/atau)
3. …:
a) …;
b) …; (dan, atau, dan/atau)
c) …
d. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai
dengan angka 1), 2), dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 22
(1) …
(2) …I
a. ... ;
b. …; (dan, atau, dan/atau)
c. …:
1. …
2. …(dan, atau, dan/atau)
3. …:
a) ….;
b) ….; (dan, atau, dan/atau)
c) ….:
1. …;
2. …; (dan, atau, dan/atau)
3. …
C.1. Ketentuan Umum
72. Ketentuan umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan
tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal (-pasal) awal.
73. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
74. Ketentuan umum berisi:
a. batasan pengertian atau definisi;
b. singkatan atau akronim vang digunakan dalam peraturan;
c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain
ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.
75. Frase pembuka dalam ketentuan umum undang-undang berbunyi -Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksudkan dengan:
76. Frase pembuka dalam ketentuan umum Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-
Undang disesuaikan dengan jenis peraturannya.
77. Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi singkatan atau akrorim lebih
dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali
dengan huraf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.
78. Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang
digunakan berulang-ulang di dalam pasal (-pasal) selanjutnya.
79. Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan
pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu
diberi definisi.
80. Jika suatu batasan pengertian atau definsi perlu dikutip kembali di dalam ketentuan umum
suatu peraturan pelaksanaan, maka ramusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan
pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di
dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut.
81. Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi, untuk
menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau
akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan pengertian ganda.
82. Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang
berlingkup khusus;
b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam
urutan yang lebih dahulu; dan
c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan
secara berurutan.
C.2. Materi Pokok yang Diatur
83. Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak
ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal (-pasal) ketentuan
umum.
84. Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang
dijadikan dasar pembagian.
Contoh
a. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) kejahatan terhadap keamanan negara;
(2) kejahatan terhadap martabat Presiden;
(3) kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
(4) kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
(5) kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya.
b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam hukum acara pidana,
dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
c. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung,
dan Jaksa Agung Muda.
C.3. Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
85. Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran
terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah.
86. Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana
yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena ketentuan dalam
Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut Peraturan Perundangundangan
lain, kecuali jika oleh Undang-Undang ditentukan lain (Pasal 103 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana).
87. Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai
dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku.
88. Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu bab ketentuan pidana yang letaknya
sesudah materi pokok yang diatur atau sebelum bab ketentuan peralihan. Jika bab ketentuan
peralihan tidak ada, letaknya adalah sebelum bab ketentuan penutup.
89. Jika di dalam Peraturan Perandang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab per bab,
ketentuan pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung sebelum pasal (-pasal) yang
berisi ketentuan peralihan. Jika tiidak ada pasal yang berisi ketentuan peralihan, ketentuan pidana
diletakkan sebelum pasal penutup.
90. Ketentuan pidana hanya dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
91. Rumusan ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma larangan atau perintah
yang dilanggar dan menyebutkan pasal (-pasal) yang memuat norma tersebut. Dengan demikian,
perlu dihindari:
a. pengacuan kepada ketentuan pidana Peraturan Perandang-undangan lain. Lihat juga
Nomor 98;
b. pengacuan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika elemen atau unsur-unsur dari
norma yang diacu tidak sama; atau
c. penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat di norma-norma yang diatur
dalam pasal (-pasal) sebelumnya, kecuali untuk Undang-Undang tindak pidana khusus.
92. Jika ketentuan pidana berlaku bagi siapapun, subyek dari ketentuan pidana dirumuskan
dengan frase setiap orang.
Contoh:
Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau
jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp
100.000,00 (seratus ribu rupiah).
93. Jika ketentuan pidana hanya berlaku bagi subyek tertentu, subyek itu dirumuskan secara
tegas, misalnya, orang asing, pegawai negeri, saksi.
Contoh:
Pasal 95
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika
di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000, 00 (tiga ratus juta rupiah).
94. Sehubungan adanya pembedaan antara tindak pidana kejahatan dan tindak pidana
pelanggaran di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, rumusan ketentuan pidana harus
menyatakan secara tegas apakah perbuatan yang diancam dengan pidana itu dikualifikasikan
sebagai pelanggaran atau kejahatan.
Contoh
BAB V
KETENTUAN PIDXNA
Pasal 33
(1) Setiap orang ymg melanggar ketentuan Pasal......dipidana dengan pidana kurungan paling
lama……atau denda paling banyak Rp…………, 00.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
95. Rumusan ketentaan pidana harus menyatakan secara tegas apakah pidana yang dijatuhkan
bersifat kumulatif, alternatif, atau kumulatif alternatif.
Contoh:
Sifat kumulatif :
Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme, pornografi,
dan/atau bersifat perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (figa
ratus juta rupiah).
Sifat alternative:
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sifat kumulatif alternative:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau
janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
96. Hindari rumusan dalam ketentuan pidana yang tidak menunjukkan dengan jelas apakah unsurunsur
perbuatan pidana bersifat kumulatif atau alternatif.
Contoh:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13
dan Pasal 14, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan.
97. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan yang memuat ketentaan pidana akan
diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan, mengingat adanya asas umum dalam
Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ketentuan pidana
tidak boleh berlaku surut.
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak
tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.
98. Ketentuan pidana bagi tindak pidana yang merupakan pelanggaran terhadap kegiatan bidang
ekonomi dapat tidak diatur tersendiri di dalam undang-undang yang bersangkutan, tetapi cukup
mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi, misalnya,
Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan
Tindak Pidana Ekonomi.
99. Tindak pidana dapat dilakukan oleh orang-perorangan atau oleh korporasi. Pidana terhadap
tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan
kepada:
a. Badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan;
b. mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai
pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
c. kedua-duanya.
C.A. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
100. Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang
sudah ada pada saat Peraturan Perundang-undangan baru mulai berlaku, agar Peraturan
Perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan
hukum.
101. Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan di antara bab
ketentuan pidana dan bab Ketentuan Penutup. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak
diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum
pasal yang memuat ketentuan penutup.
102. Pada saat suatu Peraturan Perundang-undangan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan
hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat maupun sesudah
Peraturan Perundang-undangan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan
Peraturan Perundang-undangan baru.
103. Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat
penyimpangan sementara atau penundaan sementara bagi tindakan hukum atau hubungan
hukum tertentu.
104. Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.
105. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan diberlakukan surut, Peraturan Perundangundangan
tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang
terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku
surut dan tanggal mulai berlaku pengundangannya.
Contoh:
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Pemerintah ini dibayarkan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
106. Mengingat berlakunya asas-asas umum hukum pidana, penentuan daya laku surut
hendaknya tiddk diberlakusurutkan bagi ketentuan yang menyangkut pidana atau pemidanaan.
107. Penentuan daya laku surut sebaiknya tidak diadakan bagi Peraturan Perundang-undangan
yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakat.
108. Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan ditunda
sementara, bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu, ketentuan Peraturan Perandangundangan
tersebut harus memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hukum
mana yang dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat berakhirnya penundaan sementara
tersebut.
Contoh :
Izin ekspor rotan setengah jadi yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ....
Tahun .... masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
109. Hindari rumusan dalam ketentuan peralihan yang isinya memuat perubahan terselubung atas
ketentuan Peraturan Perandang-undangan lain. Perubahan ini hendaknya dilakukan dengan
membuat batasan pengertian baru di dalam ketentuan umum Peraturan Perundang-undangan
atau dilakukan dengan membuat Peraturan Perundang-undangan perubahan.
Contoh:
Pasal 35
(1) Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan desa yang sudah ada
pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan sebagai desa menurut Pasal I
huruf a.
C-5. Ketentuan Penutup
110. Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab,
ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal (-pasal) terakhir.
111. Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai:
a. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundangandangan;
b. nama singkat;
c. status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan
d. saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.
112. Ketentuan penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat:
a. menjalankan (eksekutif), misalnya, penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan
untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain;
b. mengatur (legislatif), misalnya, memberikan kewenangan untuk membuat peraturan
pelaksanaan.
113. Bagi nama Peraturan Perandang-undangan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai
nama singkat (judul kutipan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. nomor dan tahun pengeluaran peraturan yang bersangkutan tidak dicantumkan;
b. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu
sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian.
114. Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan.
Contoh nama singkat yang kurang tepat
(Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Karantina Hewan.
115. Hindari memberikan nama singkat bagi nama Peraturan Perundang-undangan yang
sebenarnya sudah singkat.
Contoh nama singkat yang kurang tepat:
(Undang-Undang tentang Bank Sentral)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
116. Hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat.
Contoh nama singkat yang kurang tepat:
(Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
Undang-Undang ini dapat disebut dengan Undang-Undang tentang Peradilan Administrasi
Negara.
117. Jika materi dalam Peraturan Perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian
seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Perundang-undangan lama, di dalam Peraturan
Perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau
sebagian Peraturan Perundang-undangan lama.
118. Rumusan pencabutan diawali dengan frase Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Perundang-undangan pencabutan
tersendiri.
119. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Perundang-undangan hendaknya tidak
dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Perundang- undangan
mana yang dicabut.
120. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dan telah mulai
berlaku, gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh untuk, Nomor 118, 119, dan 120:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor ... Tahun .... tentang ...
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .... Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor ... ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
121. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dicabut lebih dari 1 (satu), dapat
dipertimbangkan cara penulisan dengan rincian dalam bentuk tabulasi.
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
(1) Ordonansi Perburuan (Jachfordonantie 1931, Slaatsblad 1931: 133);
(2) Ordonansi Perlindungan Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonantie 1931,
Staasblad 1931 : 134);
(3) Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura (Jachtordonantie Java en Madoera 1940,
Staasblad 1939: 733); dan
(4) Ordonansi Perlindungan Alam (Natuurbescherming-sordonantie 1941, Staasblad 1941 :
167);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
122. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan harus disertai dengan keterangan mengenai, status
hukum dari peraturan pelaksanaan, peraturan lebih rendah, atau keputusan yang telah
dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perandang-undangan yang dicabut.
Contoh:
Pasal 102
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3086) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
123. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan tetapi belum mulai
berlaku, gunakan frase ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor ... Tahun tentang ...
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor .... ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
124. Pada dasarnya setiap Peraturan Perandang-undangan mulai berlaku pada saat peraturan
yang bersangkutan diundangkan.
125. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan
yang bersangkutan pada saat diundankan, hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan:
a. menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku;
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.
b. menyerahkan penetapan saat mulal berlakunya kepada Peraturan Perundang-undangan
lain yang tingkatannya sama, jika yang diberlakukan itu kodifikasi, atau oleh Peraturan
Perundang-undangan lain yang lebih rendah.
Contoh:
Saat mulai berlakunya Undang-Undang ini akan ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.
c. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat Pengundangan atau
penetapan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frase setelah ... (tenggang
waktu) sejak ...
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
126. Hindari frase ... mulai berlaku efektif pada tanggal ... atau yang sejenisnya, karena frase ini
menimbulkan ketakpastian mengenai saat resmi berlalunya suatu Peraturan Perandangundangan:
saat Pengundangan atau saat berlaku efektif.
127. Pada dasarnya saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan adalah sama bagi seluruh
bagian Peraturan Perundang-undangan dan seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Contoh:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
128. Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan hendaknya
dinyatakan secara tegas dengan:
a. menetapkan bagian-bagian mana dalam Peraturan Perundang-undangan itu yang berbeda saat
mulai berlakunya;
Contoh :
Pasal 45
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) mulai berlaku pada tanggal…
b. menetapkan saat mulai berlaku yang berbeda bagi wilayah negara tertentu.
Contoh :
Pasal 40
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mulai berlaku untuk wilayah
Jawa dan Madura pada tanggal…
129. Pada dasarnya saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan tidak dapat ditentukan
lebih awal dari pada saat pengundangannya.
130. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Perundang-undangan lebih awal
daripada saat pengundangannya (artinya, berlaku surut), perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. ketentuan barli yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun
klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan;
b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum,
hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, perlu dimuat dalam ketentuan
peralihan;
c. awal dari saat mulai berlaku Perataran Perundangan-undangan sebaiknya ditetapkan tidak
Iebih dahulu dari saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut mulai diketahui
oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan undang-undang itu disampaikan ke Dewan
Perwakilan Rakyat.
131. Saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan
lebih awal daripada saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya.
132. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundangundangan
yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
133. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan, jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi itu
dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi Peraturan Perundangundangan
lebih rendah yang dicabut itu.
D. PENUTUP
134. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan dan memuat:
a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
atau Berita Daerah;
b. penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-undangan;
c. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. akhir bagian penutup.
135. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:
Contoh
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan…(jenis Peraturan
Perundang-undangan) ... ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
136. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perandang-undangan dalam
Berita Negara Republik Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:
Contoh
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan, pengundangan...(Jenis Peraturan
Perundang-undangan), ... ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
137. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Negara atau Berita Daerah yang berbunyi sebagai berikut:
Contoh
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan...(jenis Peraturan
Perundang-undangan) ... ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah (Berita
Daerah).
138. Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-undangan memuat:
a. tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
b. nama jabatan;
c. tanda tangan pejabat; dan
d. nama lengkap pejabat yang mendatangani, tanpa gelar dan pangkat.
139. Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah kanan.
140. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi
tanda baca koma.
Contoh untuk pengesahan
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK TNDONTESIA,
tanda tangan
NAMA
Contoh untuk penetapan:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
141. Pengundangan Peraturan Perandang-undangan memuat:
a. tempat dan tanggal Pengundangan;
b. nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
c. tanda tangan; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.
142. Tempat tanggal Pengundangan Peraturan Perundang-undangan diletakkan di sebelah kiri (di
bawah penandatanganan pengesahan atau penetapan).
143. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi
tanda baca koma.
Contoh
Diundangkan di ... pada tanggal ...
MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Peraturan Perundang-undangan)
tanda tangan
NAMA
144. Jika dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden tidak menandatangani
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden, maka dicantumkan kalimat pengesahan setelah nama pejabat yang mengundangkan
yang berbunyi : Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
145. Jika dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari Gubernur/Bupati/Walikota tidak
menandatangani rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur atau Bupati/Walikota, maka dicantumkan kalimat
pengesahan setelah nama pejabat yang mengundangkan yang berbunyi : Peraturan Daerah ini
dinyatakan sah.
146. Pada akhir bagian penutup dicantumkan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, dan Berita Daerah beserta tahun dan nomor dari
Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, dan
Berita Daerah tersebut.
147. Penulisan frase Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Lembaran Daerah, dan Berita Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Contoh :
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR....
Contoh
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR..
Contoh :
LEMBARAN DAERAH PROVINSI (KABUPATEN/KOTA) ... TAHUN ...NOMOR....
E. PENJELASAN
148. a. Setiap Undang-Undang perlu diberi penjelasan.
b. Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang dapat diberi penjelasan, jika
diperlukan.
149. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas
norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya mernuat uraian atau
jabaran lebih lanjut dari norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian, penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dijelaskan.
150. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih
lanjut. Oleh karena itu, hindari membuat rumusan norma di dalam bagian penjelasan.
151. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
152. Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan rancangan peraturan
perandang-undangan yang bersangkutan.
153. Judul penjelasan sama dengan judul Peraturan Perandang-undangan yang bersangkutan.
Contoh:
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
KESEJAHTERAAN ANAK
154. Penjelasan Peraturan Perundang-undangan memuat penjelasan umum dan penjelasan pasal
demi pasal.
155. Rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal diawali dengan angka Romawi
dan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Contoh:
I. UMUM
II. PASAL DEMI PASAL
156. Penjelasan umum meMuat uraian secara sistematis mengenai latar belakang pemikiran,
maksud, dan tujuan penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang telah tercantum secara
singkat dalam butir konsiderans, serta asas-asas, tujuan, atau pokok-pokok yang terkandung
dalam batang tubuh Peraturan Perundang-undangan.
157. Bagian-bagian dari penjelasan umum dapat diberi nomor dengan angka Arab, jika hal ini
lebih memberikan kejelasan.
Contoh:
I. UMUM
(1) Dasar Pemikiran
...
(2) Pembagian Wilayah
...
(3) Asas-asas Penyelenggara Pemerintahan
...
(4) Daerah Otonom
...
(5) Wilayah Administratif
...
(6) Pengawasan
...
158. Jika dalam penjelasan umum dimuat pengacuan ke Peraturan Perundang-undangan lain atau
dokumen lain, pengacuan itu dilengkapi dengan keterangan mengenai sumbernya.
159. Dalam menyusun penjelasan pasal demi pasal harus - diperhatikan agar rumusannya:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
b. tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan
umum.
160. Ketentuan umum yang memuat batasan pengertian atau definisi dari kata atau istilah, tidak
perlu diberikan penjelasan karena itu batasan pengertian atau definisi harus dirumuskan
sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti tanpa memerlukan penjelasan lebih lanjut.
161. Pada pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frase Cukup jelas yang
dialchiri dengan. tanda baca titik, sesuai dengan makna frase penjelasan pasal demi pasal tidak
digatungkan walaupun terdapat beberapa pasal benirutan yang tidak memerlukan penjelasan.
Contoh yang kurang tepat:
Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal 9)
Cukup jelas,
Seharusnya
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
162. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir tidak memerlukan penjelasan, pasal
yang bersangkutan cukup diberi penjelasan. Cukup jelas., tanpa merinci masing-masing ayat atau
butir.
163. a. Jika suatu pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir dan salah satu ayat atau butir tersebut
memerlukan penjelasan, setiap ayat atau butir perlu dicantumkan dan dilengkapi dengan
penjelasan yang sesuai.
Contoh :
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada hakim dan
para pengguna hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
b. jika suatu istilah/kata/frase dalam suatu pasal atau ayat yang memerlukan penjelasan, gunakan
tanda baca petik (“…”) pada istilah kata/frase tersebut.
Contoh :
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persidangan yang berikut" adalah masa
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat yang hanya diantarai satu masa
reses.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
F. LAMPIRAN (Jika diperlukan)
164. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut harus
dinyatakan dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Pada akhir lampiran
hatus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan/menetapkan Peraturan
Perundang-undangan yang bersangkutan.
BAB II
HAL-HAL KHUSUS
A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN
165. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan
mengatur lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah.
166. Pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas:
a. ruang lingkup materi yang diatur; dan
b. jenis Peraturan Perundang-undangan.
167. a. Jika materi yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam Peraturan
Perundang-undangan yang mendelegasikan tetapi materi itu harus diatur hanya di dalam
Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih
lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan
kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai ... diatur dengan...
b. Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi) gunakan
kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai ...diatur dengan atau berdasarkan...
Contoh hurif a:
Pasal ...
(1) ...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ... diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh huruf b :
Pasal ...
(1) ...
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ... diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
168. a. Jika materi yang didelegasikan sama sekali belum diatur pokok-pokoknya di dalam
Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan dan materi itu harus diatur di dalam
Peraturan Perundang-undangan yang diberi delegasi dan tidak boleh didelegasikan lebih
lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi), gunakan
kalimat Ketentuan mengenai ... diatur dengan...
b. Jika peraturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi) digunakan
kalimat Ketentuan mengenai…diatur dengan atau berdasarkan…
Contoh huruf a:
Pasal…
(1) …
(2) Ketentuan mengenai ... diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh huruf b :
Pasal ...
(1) ....
(2) Ketentuan mengenai ... diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pernerintah.
169. Untuk mempermudah dalam penentuan judul dari peraturan pelaksana yang akan dibuat
rumusan pendelegasian perlu mencantumkan secara singkat tetapi lengkap mengenai apa yang
akan diatur lebih lanjut .
Contoh:
Pasal 10
(1) …
(2) ketentuan lebih lanjut tentang tata cara permohonan pendaftaran desain industri diatur
dengan Peraturan Pemenintah.
170. Jika pasal terdiri dari beberapa ayat pendelegasian kewenangan dimuat pada ayat terakhir
dari pasal yang bersangkutan.
171. Jika pasal terdiri dari banyak ayat, pendelegasian kewenangan dapat dipertimbangkan untuk
dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi pendelegasian ini pada dasarnya berbeda dengan
apa yang diatur dalam rangkaian ayat-ayat sebelumnya.
172. Dalam pendelegasian kewenangan mengatur sedapat mungkin dihindari adanya delegasi
blangko.
Contoh :
Pasal ...
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
173. Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri atau pejabat
yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif
174. Kewenangan yang didelegasikan kepada suatu alat penyelenggara negara tidak dapat
didelegasikan lebih lanjut kepada alat penyelenggara negara lain, kecuali jika oleh Undang-
Undang yang mendelegasikan kewenangan tersebut dibuka kemungkinan untuk itu.
175. Hindari pendelegasian kewenangan mengatur secara langsung dari Undang-Undang kepada
direktur jenderal atau pejabat yang setingkat.
176. Pendelegasian langsung kepada direktur jenderal atau pejabat yang setingkat hanya dapat
diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah daripada Undang-
Undang.
177. Peraturan Perundang-undangan pelaksanaannya hendaknya tidak mengulangi ketentuan
norma yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan, kecuali
jika hal tersebut memang tidak dapat dihindari.
178. Di dalam peraturan pelaksana sedapat mungkin dihindari pengutipan kembali rumusan
norma atau ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang
mendelegasikan. Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan
tersebut diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih
lanjut di dalam pasal (-pasal) atau ayat (-ayat) selanjutnya.
B. PENYIDIKAN
179. Ketentuan penyidikan hanya dapat dimuat di dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
180. Ketentuan penyidikan memuat pemberian kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri
Sipil departemen atau instansi tertentu untuk menyidik pelanggaran terhadap ketentuan Undang-
Undang atau Peraturan Daerah.
181. Dalam merumuskan ketentuan yang menunjuk pejabat tertentu sebagai penyidik hendaknya
diusahakan ajar tidak mengurangi kewenangan penyidik umum untuk melakukan penyidikan.
Contoh :
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan ... (nama departemen atau instansi)... dapat
diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang (atau Peraturan Daerah) ini.
182. Ketentuan penyidikan ditempatkan sebelum ketentuan pidana atau jika dalam Undang-
Undang atau Peraturan Daerah tidak diadakan pengelompokan, ditempatkan pada pasal (-pasal)
sebelum ketentuan pidana.
C. PENCABUTAN
183. Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan
Peraturan Perundang-undangan baru, Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara
tegas mencabut Peraturan Perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.
184. Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya hanya dapat dicabut melalui Peraturan
Perundang-undangan yang setingkat.
185. Peraturam Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh mencabut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
186. Pencabutan melalui Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan
jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung
kembali seturuh atau sebagian dari materi Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah
yang dicabut itu.
187. Jika Peraturan Perundang-undangan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur
dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Perundang-undangan itu dinyatakan dalam salah
satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Perundang-undangan yang baru, dengan
menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
188. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan atau diumumkan,
tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan peraturan tersendiri dengan menggunakan
rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
189. Jika pencabutan Peraturan Perundangan-undangan dilakukan dengan peraturan pecabutan
tersendiri, peraturan pencabutan itu hanya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab,
yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Perundangundangan
yang sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku.
b. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan
pencabutan yang bersangkutan.
Contoh
Pasal 1
Undang-Undang Nomor…Tahun…tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ...
Nomor…Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...) dicabut dan di nyatakan
tidak berlaku.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
190. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang menimbulkan perubahan dalam Peraturan
Perundang-undangan lain yang terkait, tidak mengubah Peraturan Perundang-undangan lain yang
terkait tersebut, kecuall ditentukan lain secara tegas.
191. Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, otomatis tidak berlaku
kembali, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.
D. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
192. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan:
a. menyisipkan atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-undangan; atau
b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang-undangan.
193. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan terhadap:
a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau
b. kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
194. Jika Pengaturan Perundang-undangan yang diubah mempuyai nama singkat, Peraturan
Perundang-undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Perundangundangan
yang diubah.
195. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perundang-undangan perubahan terdiri atas 2 (dua)
pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 1 memuat judul Peraturan Perundang-undangan yang diubah, dengan menyebutkan
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
yang diletakkan di antara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah.
Jika materi perubahan lebih dari satu, setiap, materi perubahan dirinci dengan menggunakan
angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya).
Contoh:
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor...Tahun...tentang...(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun...Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor...) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:...
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:...
3. dan seterusnya...
b. Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari satu kali, pasal 1 memuat,
selain mengikuti ketentuan pada Nomor 193 huruf a, juga tahun dan nomor dari Peraturan
Perundang-undangan perubahan yang ada serta Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung
dan dirinci dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c dan seterusnya).
Contoh:
Pasal 1
Undang-undang Nomor…Tahun…tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun…Nomor…; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…) yang telah
beberapa kali diubah dengan Undang-undang:
a. Nomor…Tahun…(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor… Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…);
b. Nomor…Tahun…(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor… Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…);
c. Nomor…Tahun…(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor… Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…);
c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu, Pasal II juga
dapat memuat ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-undangan, perubahan, yang
maksudnya berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-undangan yang
diubah.
196. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian,
paragaf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada
tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan.
Contoh penyisipan bab:
15. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IX A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
BAB IX A
INDIKASI GEOGRAFI DAN INDIKASI ASAL
Bagian Pertama
Indikasi Geografi
Pasal 79 A
(1) …
(2) ...
(3) …
Pasal 79 B
(1) …
(2) …
(3) …
Contoh penyisipan pasal
9. Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128 A
sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 128 A
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat memerintahkan hasilhasil
pelanggaran paten tersebut dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.
197. Jika dalam I (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat
baru tersebut diawali dengan angka Arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah
dengan huruf kecil a, b, c, yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh
10. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan
ayat (lb) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut
Pasal 19
(1) ….
(1a) ….
(1b) ….
(2) ….
198. Jika dalam suatu Peraturan Perundang-undangan dilakukan penghapusan atas suatu bab,
bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian paragraf, pasal, atau ayat tersebut
tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus,
Contoh
9. Pasal 16 dihapus
10. Pasal 19 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) …
(2) Dihapus
(3) …
199. suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan:
a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;
b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau
c. esensinya berubah,
Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali
dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut.
200. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan telah sering mengalami perubahan sehingga
menyulitkan pengguna Peraturan Perundang-undangan, sebaiknya Peraturan Perundangundangan
tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang
telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada :
1. urutan bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
2. penyebutan-penyebutan, dan
3. ejaan, jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.
201. Penyusunan kembali sebagaimana dimaksud pada Nomor 199 butir a dilaksanakan oleh
Presiden dengan mengeluarkan suatu penetapan yang berbunyi sebagai berikut:
Contoh
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENYUSUNAN KEMBALI NASKAH
UNDANG-UNDANG NOMOR... TAHUN…
TENTANG
………………….
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk mempermudah pemahaman materi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor ... Tahun ... tentang... sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor ... Tahun…tentang ... perlu menyusun kembali naskah Undang-Undang
tersebut dengan memperhatikan segala perubahan yang telah diadakan;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU: Naskah Undang-Undang Nomor…Tahun…tentang…yang telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... dan dengan
mengadakan penyesuaian mengenai urutan bab, bagian, paragraf, pasal, ayat,
angka dan butir serta penyebutan-penyebutannya dan ejaan-ejaannya, berbunyi
sebagai tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
KEDUA: Peraturan Presiden ini dengan lampirannya ditempatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia,
KETIGA: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
E. PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANGUNDANG
202. Batang tubuh Undang-Undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perpu) menjadi undang-undang pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) pasal, yang ditulis dengan
angka Arab, yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 1 memuat penetapan Perpu menjadi undang-undang yang diikuti dengan pernyataan
melampirkan Perpu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan undang-undang penetapan
yang bersangkutan.
b. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlaku.
Contoh
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ... ) ditetapkan menjadi
Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
F. PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNATIONAL
203. Batang tubuh Undang-Undang tentang pengesahan perjanjian intemasional pada dasarnya terdiri
atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 1 memuat pengesahan perjanjian internasional dengan memuat pernyataan
melampirkan salinan naskah aslinya atau naskah asli bersama dengan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia.
b. Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlaku.
Contoh untuk perjanjian multilateral:
Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and
Use of Chemical Weapon and on Their Destruction (Konvensi tentang Pelanggaran
Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta
Pemusnahannya) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Contoh untuk perjanjian bilateral yang menggunakan dua bahasa:
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjuan Kerjasama antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and
Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 27
Oktober 1995 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Contoh untuk perjanjian bilateral yang menggunakan lebih dari dua bahasa:
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk
Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive
Offenders) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Mei 19977 di Hongkong yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Cina sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
204. Cara penulisan rumusan Pasal 1 bagi pengesahan perjanjian atau persetujuan internasional
dilakukan dengan Undang-Undang berlaku juga bagi pengesahan perjanjian atau persetujuan
internasional yang dilakukan dengan Peraturan Presiden.
BAB III
RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
A. BAHASA PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
202. Bahasa Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata Bahasa
Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan,
maupun pengejaannya, namun demikian bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai
corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan,
keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Contoh:
Pasal 34
(1) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati setia dan memberi bantuan
lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Rumusan yang lebih baik:
(1) Suami isteri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir bathin.
206 Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang-undangan digunakan kalimat yang
tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti.
Contoh:
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Rumusan yang lebih baik:
(1) Permohonan berisi lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
207. Hindarkan penggunaan kata atau frase yang artinya kurang menentu atau konteksnya dalam
kalimat kurang jelas.
Contoh :
Istilah minuman keras mempunyai makna yang kurang jelas dibandingkan dengan istilah
minuman beralkohol.
208. Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perandang-undangan, gunakan kaidah tata bahasa
Indonesia yang baku.
Contoh kalimat yang tidak baku:
(1) Rumah itu pintunya putih.
(2) Pintu rumah ita warnanya putih.
(3) lzin usaha perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dapat dicabut.
Contoh kalimat yang baku:
(1) Rumah itu mempunyai pintu (yang berwarna) putih,
(2) Pintu ramah itu (berwarna) putih.
Warna pintu rumah itu putih.
(3) Perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dapat dicabut izin usahanya.
209. Untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah diketahui umum tanpa
membuat definisi baru, gunakan kata meliputi.
Contoh:
6. Pejabat negara meliputi direksi badan usaha milik negara dan direksi badan usaha milik daerah.
210. Untuk mempersempit pengertian kata istilah isilah yang sudah diketahui umum tanpa
membuat definisi baru, gunakan kata tidak meliputi.
Contoh
5. Anak buah kapal tidak meliputi koki magang.
211. Hindari pemberian arti kepada kata atau frase yang maknanya terlalu menyimpang dari
makna yang biasa digunakan dalam penggunaan bahasa sehari-hari.
Contoh :
3. Pertanian meliput pula perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Rumusan yang baik:
3. Pertanian meliputi perkebunan.
212. Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang sama hindari penggunaan:
a. beberapa isfilah yang berbeda untuk menyatakan satu.
Contoh :
Istilah gaji, upah, atau pendapatan dapat menyatakan pengertian penghasilan. Jika untuk
menyatakan penghasilan, dalam suatu pasal telah digunakan kata gaji maka dalam pasalpasal
selanjutnya jangan menggunakan kata upah atau pendapatan untuk menyatakan
pengertian penghasilan
b. satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda.
Contoh:
Istilah penangkapan tidak digunakan untuk meliputi pengertian penahanan atau
pengamanan karena pengertian penahanan tidak sama dengan pengertian pengamanan.
213. Jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain, sedapat mungkin dihindari penggunaan
frase tanpa mengurangi, dengan tidak mengurangi, atau tanpa menyimpang dari.
214. Jika kata atau frase tertentu digunakan berulang-ulang maka untuk menyederhanakan
rumusan dalam peraturan perundang-undangan, kata atau frase sebaiknya didefinisikan dalam
pasal yang memuat arti kata, istilah, pengertian, atau digunakan singkatan atau akronim.
Contoh:
a. Menteri adalah Menteri Keuangan.
b. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi
Pemeriksa adalah…
c. Tentara Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah…
d. Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disingkat ASKES.
215. Jika dalam peraturan pelaksanaan dipandang perlu mencantumkan kembali definisi atau
batasan pengertian yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan,
rumusan definisi atau batasan pengertian tersebut hendaknya tidak berbeda dengan rumusan
definisi atau batasan pengertian yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi tersebut.
216. Untuk menghindari perubahan nama suatu departemen, penyebutan menteri sebaiknya
menggunakan penyebutan yang didasarkan pada tugas dan tanggung jawab di bidang yang
bersangkutan.
Contoh:
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang…(misalnya, bidang
ketenagakerjaan)
217. Penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan
ejaanya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frase tersebut:
a. mempunyai konotasi yang cocok;
b. lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia;
c. mempunyai corak internasional;
d. lebih mempermudah tercapainya kesepakatan; atau
e. lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
Contoh:
(1) devaluasi (penurunan nilai uang)
(2) devisa (alat pembayaran luar negeri)
218. Penggunaan kata atau frase bahasa asing hendaknya hanya digunakan di dalam penjelasan
peraturan perundang-undangan. Kata atau frase bahasa asing itu didahului oleh padanannya
dalam Bahasa Indonesia, ditulis miring, dan diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh:
(1) penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)
(2) penggabungan (merger)
B. PILIHAN KATA ATAU ISTILAH
219. Untuk menyatakan pengertian maksimum dan minimum dalam menentukan ancaman pidana
atau batasan waktu yang digunakan kata paling.
Contoh:
... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling
banyak Rp 1 .000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
220. Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan:
a. waktu, gunakan frase paling singkat atau paling lama;
b. jumlah uang, gunakan frase paling sedikit atau paling banyak;
c. jumlah non-uang, gunakan frase paling rendah dan paling tinggi;
221. Untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali. Kata kecuali ditempatkan di
awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh kalimat.
Contoh : Kecuali A dan B, setiap orang wajib memberikan kesaksian di depan sidang pengadilan.
222. Kata kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan dibatasi hanya
kata yang bersangkutan.
Contoh:
Yang dimaksud dergan anak buah kapal adalah mualim, juru mudi, pelaut, dan koki, kecuali koki
magang.
223. Untuk menyatakan makna termasuk, gunakan kata selain.
Contoh:
Selain wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 7, pemohon wajib membayar
biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
224. Untuk menyatakan makna pengandaian atau kemungkinan, digunakan kata jika, apabila,
atau frase dalam hal.
a. Kata jika digunakan untuk menyatakan suatu hubungan kausal (pola karena-maka).
Contoh :
Jika suatu perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, izin
perusahaan tersebut dapat dicabut.
b. Kata apabila digunakan untak menyatakan hublingan kausal yang mengandung waktu.
Contoh:
Apabila anggota Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti dalam masa jabatannya karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), yang bersangkutan digantikan oleh
anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.
c. Frase dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi
yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka).
Contoh:
Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua.
225. Frase pada saat digunakan untuk menyatakan suata keadaan yang pasti akan terjadi di masa
depan.
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku.
226. Untuk menyatakan sifat kumulafif, digunakan kata dan.
Contoh :
A dan B dapat menjadi ...
227. Untuk menyatakan sifat alternatif, digunakan kata atau.
Contoh :
A atau B wajib memberikan...
228. Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus altematif, gunakan frase dan/atau.
Contoh
A dan/atau B dapat memperoleh...
229. Untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak.
Contoh:
Setiap orang berhak mengemukakan pendapat di muka umum.
230. Untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga gunakan kata
berwenang.
Contoh:
Presiden berwenang menolak atau mongabulkan permohonan gasi.
231. Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang
atau Iembaga, gunakan kata dapat
Contoh:
Menteri dapat menolak atau mengabulkan permohonan pendaftaran paten.
232. Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan, gunakan kata wajib. Jika
kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi hukum menurut hukum
yang berlaku.
Contoh:
Untuk membangun rumah, seseorang wajib memiliki izin mendirikan bangunan.
233. Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan kata harus.
Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang
seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut.
Contoh :
Untuk memperoleh izin mendirikan bangunan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
234. Untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata dilarang.
C. TEKNIK PENGACUAN
235. Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal
atau ayat lain. Namun untuk menghindari pengulangan rumusan dapat digunakan teknik
pengacuan.
236. Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundangundangan
yang bersangkutan atau Peraturan Perundang-undangan yang lain dengan
menggunakan frase sebagaimana dimaksud dalam Pasal ... atau sebagaimana dimaksud pada
ayat
Contoh:
a. Persyaratan sebagaimana dimaksi.d dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)...
b. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) berlaku pula...
237. Pengacuan dua atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan tidak perlu menyebutkan
pasal demi pasal atau ayat demi ayat yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frase sampai
dengan.
Contoh :
a. ... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12.
b. ... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
238. Pengacuan dua atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi ada ayat dalam
salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata
kecuali.
Contoh:
a. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 berlaku juga
bagi calon hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1).
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berlaku juga bagi
tahanan kecuali ayat (4) huruf a.
239. Kata Pasal ini tidak perlu digunakan jika ayat yang diacu merupakan salah satu ayat dalam
pasal yang bersangkutan.
Contoh:
Pasal 8
(1) …
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku untuk 60 (enam puluh) hari.
240. Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari pengacuan dimulai dari ayat dalam pasal
yang bersangkutan (Jika ada), kemudian diikuti dengan pasal atau ayat yang angkanya lebih kecil.
Contoh
Pasal 15
(1) …
(2) …
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 12, dan
Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri Pertambangan.
241. Pengacuan sedapat mungkin dilakuan dengan mencantumkan pula secara singkat materi
pokok yang diacu.
Contoh:
Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh…
242. Pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya
sama atau lebih tinggi.
243. Hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat yang
bersangkutan.
Contoh:
Pasal
Permohonan izin pengelolaan hutan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibuat dalam
rangkap 5 (lima).
244. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat yang
diacu dan dihindarkan pengguna frase pasal yang terdahulu atau pasal tersebut di atas.
245. Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan peraturan perundangundangan
yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frase sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
246. Untuk menyatakan bahwa (berbagai) peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan
Perundang-undangan masih diberlakukan atau dinyatakan berlaku selama belum diadakan
penggantian dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru, gunakan frase berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam (Jenis peraturan yang bersangkutan).
247. Jika Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian
dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, gunakan frase tetap berlaku, kecuali…
Contoh:
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor…Tahun… (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor…,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor…) tetap berlaku kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10.
BAB IV
BENTUK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN…TENTANG
(Nama Undang-Undang)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa…;
b. bahwa…;
c. dan seterusnya…;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya…;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG…(nama undang-undang).
BAB I

Pasal 1

BAB II

Pasal ...
BAB ... (dan seterusnya)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal…
MENTERI (yang tugas dan tanggang jawabnya di bidang peraturan perundangundangan)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN...NOMOR…
B. RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN...
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR…TAHUN…
TENTANG... MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa…;
b. bahwa…;
c. dan seterusnya…;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya…;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PEPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONIESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR…TAHUN…TENTANG… MENJADI
UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor...Tahun…tentang…(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun…Nomor…,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…)
ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...
MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…NOMOR...
C. RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TIDAK
MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN…
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI…
(bahasa asli perjanjian internasional yang diratifikasi dan diikuti dengan bahasa
Indonesia sebagai terjemahannya)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ...;
c. dan seterusnya...;
Mengingat: 1. ...;
2. ...;
3. dan seterusnya…;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI ...
(bahasa asli perjanjian internasional yang diratifikasi dan diikuti dengan bahasa Indonesia
sebagai terjemahannya).
Pasal 1
(1) Mengesahkan Konvensi...(bahasa asli perjanjian internasional yang diratifikasikan dan
diikuti dengan bahasa Indonesia sebagai terjemahannya) ... dengan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal...tentang...
(2) Salinan naskah asli Konvensi...(bahasa asli perjanjian internasional yang diratifikasikan dan
diikuti dengan bahasa Indonesia sebagai terjemahannya)...dengan Reservation (Pensyaratan)
terhadap Pasal...tentang...dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal...
MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN...NOMOR...
D. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR...TAHUN...
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR…TAHUN…TENTANG
(untuk perubahan pertama)
atau
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR…TAHUN…TENTANG…
(untuk perubahan kedua, dan seterusnya)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa…;
b. bahwa…;
c. dan seterusnya…;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya…;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR…TAHUN…TENTANG…
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undangl Nomor…Tahun…tentang...(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun...Nomor…, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor…), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal…(bunyi rumusan tergantung keperluan), dan seterusnya.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal...
MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
E. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR... TAHUN...
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR... TAHUN...
TENTANG ... (Nama Undang-Undang)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa…;
b. bahwa…;
c. dan seterusnya…;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya ...;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANGNOMOR ...
TAHUN ... TENTANG....
Pasal I
Undang-Undang Nomor ... Tahun … tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ...
Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor...) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku (bagi Undang-Undang yang sudah berlaku) atau ditarik kembali dan dinyatakan tidak
berlaku (bagi Undang-Undang yang sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku).
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK ENDONESIA,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...
MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…NOMOR…
F. BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN…
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERTNTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR…TAHUN…TENTANG...
DENGAN RAHMAT TUHAN YANUGMAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa…;
b. bahwa…;
c. dan seterusnya…;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya…;
Dengan Persetujuaan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG NOMOR…TAHUN…TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR ...
TAHUN…TENTANG...
Pasal I
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor…Tahun…(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun…Nomor…, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ... ) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku (bagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah
berlaku) atau ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku (bagi Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang yang sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku).
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...
MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan Perundang-undangan)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN...NOMOR...
G. RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN...
TENTANG
(Nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa…;
b. bahwa…;
c. dan seterusnya...;
Mengingat: 1. ...;
2. ...;
3. dan seterusnya...;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG ....
(Nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
BAB I
...
Pasal 1
...
BAB II
...
Pasal ...
BAB
(dan seterusnya)
Pasal 2
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ...
MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan)
(tanda tangan)
(NAMA) -
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…NOMOR…
H. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN...
TENTANG
(Nama Peraturan Pemerintah)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa...;
b. bahwa...;
c. dan seterusnya
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya…;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG (nama Peraturan Pemerintah).
BAB I

Pasal 1
BAB II
Pasal…
BAB…
(dan seterusnya)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(tanda tangan)
(NAMA)
T
Diundangkan diJakarta
pada tanggal ...
MENTERI (yang tugas dan tanggung Jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…NOMOR...
I. BENTUK RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN…
TENTANG
(nama Peraturan Presiden)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa…;
b. bahwa…;
c. dan seterusnya...;
Mengingat: 1. ...;
2. ...;
3. dan seterusnya...;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG (nama Peraturan Presiden).
BAB I
...
Pasal 1
BAB II
...
Pasal...
BAB...
(dan seterusnya)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal…
MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan)
(tanda tangan)
(NAMA)
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…NOMOR...
J. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
PERATURAN DAERAH PROVINSI... (Nama Provinsi)
NOMOR...TAHUN...
TENTANG
(nama Peraturan Daerah)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI (Nama Provinsi),
Menimbang : a. bahwa...;
b. bahwa...;
c. dan seterusnya...;
Mengingat: 1. ...;
2. ...;
3. dan seterusnya ...
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
(Nama Provinsi)
dan
GUBERNUR... (Nama Provinsi)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG ... (nama Peraturan Daerah Provinsi).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
BAB II
...
Pasal ...
BAB ...
(dan seterusnya)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dangan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Provinsi ... (Nama Provinsi).
Ditetapkan di....
pada tanggal...
GUBERNUR PROVINSI ... (Nama Provinsi)
(tanda tangan)
(NAMA)
Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARTS DAERAH ... (Nama Provinsi)
LEMBARAN DAERAH PROVINSI ... (Nama Provinsi) TAHUN ... NOMOR ...
K. BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA ... (nama kabupaten/kota)
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(nama Peraturan Daerah)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI/WALIKOTA (nama kabupaten/kota),
Menimbang: a. bahwa...;
b. bahwa...;
c. dan seterusnya
Mengingat: 1. ...;
2. ...;
3. dan seterusnya
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA...
(nama kabupaten/kota)
dan
BUPATI/WALIKOT.A.... (nama kabupaten/kota)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG...(nama Peraturan Daerah Kabupaten/Kota).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
...
BAB Il
...
Pasal...
BAB...
(dan seterusnya)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota ... (nama kabupaten/kota).
Ditetapkan di...
pada tanggal...
BUPATI/WALIKOTA ... (nama kabupaten/kota)
(tanda tangan)
(NAMA)
(Belum lengkap, original hilang, kurang 1 halaman saja dan merupakan halaman terakhir dari
lampiran ini)
»»  READMORE...