POLEMIK KASUS PRITA

Belakangan ini kita sering diramaikan oleh media elektronik, baik itu televisi maupun radio, bahkan didunia internet ramai sekali, banyak para blogger yang menulis tentang kasus yang menimpanya. Bermula dari kiriman surat elektrnik atau email kepada alamat email rumah sakit yang dilakukan oleh seorang ibu yang mempunyai dua balita yang sanga lucu. Dia didakwa karena telah mengirimkan email dengan isi pencemaran nama baik atas rumah sakit tersebut, sebelumnya ia pernah mengadukan keluhan-keluhannya melalui nomer telepon customer service, tapi belum juga ada tanggapan, sehingga ia berinisiatif untuk mengirim email dengan tujuan agar langsung diketahui oleh pihak-pihak yang terkait. Tapi naas ketika pihak rumah menganggap bahwa surat email tersebut sebagai pencemaran nama baik. Kemudian pihak rumah sakit melaporkannya kekepolisian, kemudian pak polisi pun langsung menuju rumah ibu yang sedang memiliki dua anak balita tersebut dan membawanya kekantor polisi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya sang ibu diseret kepengadilan dan sang jaksa memfonis sang ibu bersalah, sehingga sang ibu dipenjara dengan meninggalkan anak kesayangannya dirumah. Tak lama kemudian, setelah beberapa hari ia dipenjara akhirnya sang ibu dibebaskan dengan status tahanan kota, sehingga sang ibu sangat bahagia karena kembali bisa memeluk buah hatinya yang lucu-lucu, meskipun sebenarnya ia masih mengalami pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakuan polisi dan kejaksaan.
Menurut penulis, sebenarnya ia hanya kurang puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit, sehingga ia komplen atau mengkritik hal-hal yang terjadi disana. Saya pikir itu wajar, karena hampir semua badan usaha menerima saran dan kritikan dari masyarakat untuk mengkoreksi diri kemudian memperbaikinya.
Di facebook, ribuan orang yang mendukung sang ibu untuk dibebaskan karena tidak bersalah, lagian juga banyak masyarakat yang kecewa dengan pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut.
hal ini wajar...karena surat dakwaan yang dibuat jaksa sangat tidak masuk akal, karena menurut teori dalam hukum pidana, Indonesia menganut asas legalitas(tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana tanpa ada aturan yang mengaturnya),jadi apabila jaksa memasukkan RUU ITE dalam dakwaannya maka surat dakwaan tersebut Kabur...

»»  READMORE...

SEMESTER GAME FH - UNMER 2009







Sehubungan dengan adanya kerjasama yang kami lakukan dengan pihak rokok “Country” untuk kegiatan Semester Game “ Turnament Futsal Antar mahasiswa se – malang raya 2009” , yang dilaksanakan pada hari Senin sampai Jumat,pada tanggal 08 – 12 Juni 2009 bertempat di Lapangan Futsal ARENA Tidar, Malang dan dimulai pada pukul 15.00 WIB s/d selesai, Maka kami selaku pihak Panitia Pelaksana kegiatan tersebut mengucapkan banyak Terima Kasih atas dukungan dari pihak rokok “Country” yang berupa spanduk dan umbul-umbul produk rokok “Country” dengan perjanjian target penjualan sebanyak 1000 bungkus rokok “Contry” yang telah dijual kepada Mahasiswa dan diberikan kepada team turnament futsal antar mahasiswa se-malang raya Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang 2009.
Dimana turnament futsal antar mahasiswa se-malang raya ini diikuti oleh 32 team dari gabungan mahasiswa dari universitas di malang. Dan team yang masuk dalam 4 besar yaitu Komasteng FC, Leste FC, Kawat Duri FC,dan metro A FC,dan perempatan final dilaksanakan pada tgl.12 Juni 2009 pukul 09.00 wib dan 16.00 wib. Hasil dari perempatan final tersebut membawa team Leste FC dan Metro A FC dalam final yang dilaksanakan pada tgl.12 Juni 2009 pukul 20.00 dan sebelum final turnament futsal tersebut dilaksanakan ditampilkan beberapa hiburan dari Chiekiezie Ezzie Dancer, Waria in Futsal dari IWAMA, dan setelah final Turnament Futsal berakhir dengan kemenangan dari Metro A FC ditampilkan lagi break dance dari Mollucas Dance dilanjutkan dengan penyerahan hadiah, piagam + trophy kepada para pemenang. Dengan rincian juara I uang tunai Rp. 1.000.000,- + piagam + trophy, Juara II uang tunai Rp. 750.000,- + piagam + trophy, dan Juara III bersama mendapatkan piagam penghargaan. Dan dalam turnament futsal ini juga diberikan “ Top Score award” kepada Sdr. Bimart dari team Metro A FC sebagai pencetak Gol terbanyak selama turnament futsal ini berlangsung.






»»  READMORE...

SEJARAH UNMER MALANG

Universitas Merdeka Malang telah melintasi sejarah panjang sebuah proses pemberdayaan sumber daya manusia, sejak berdiri tanggal 29 Januari 1964. Pada tahun itulah secara resmi sebuah Yayasan Pendidkan berdiri dengan nama yayasana Perguruan Tinggi Universitas Merdeka malang Pusast di Malang dengan pendiri : R. Edwin Soedardji, Soekiman Dahlan, SH., Frasnsiscus Soetrisno, Soegondo, Soetikno, SH., Dharma . Nama Yayasan ini kemudian diubah pada tahun 1972 menjadi Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang ( selanjutnya disingkat : YPTM).
Menurut Akta Nomor 5.a tanggal 5 Juli 1964 badan hukum yang mengelola Universitas Merdeka adalah Yayasan perguruan Tinggi Merdeka Pusat Malang. Pada tahun 1972 dengan Akta Nomor 32 tahun 1972 nama Yayasan diubah menjadi : Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka. Selanjutnya pada tahun 1983 kembali Yayasan dikukuhkan dengan Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka.
Yayasan Perguruan tinggi Merdeka (YPTM) merupakan Yayasan swasta murni. Sebagai Yayasan swasta, YPTM mengemban du (2) fungsi utama, yaitu (1) fungsi pertahanan ideologi negara. Fungsi ini menuntut YPTM bertindak sebagai lembaga yang ikut serta dalam mempertahankan, mengamankan, mengamalkan Pancasila dan UUD 1945; (2) fungsi sebagai lembaga ilmiah yang akan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dalam rangka mengemban kedua fungsi tersebut, YPTM bersama dengan Universitas Merdeka Malang melakukan berbagai langkah pembenahan. Termasuk dalam langkah pembenahan adalah penataan fungsi YPTM di satu sisi dan Universitas Merdeka di sisi yang lain. Universitas diserahi mengangani aspek pengembangan akademik, sedangkan YPTM mengangani aspek "money, man, material". Rencana pengembangan universitas, dengan tersebut, menghasilkan program-program dan tahapan perencanaan yang disusun secara sistematis, yaitu :
Tahapan konsolidasi : tahun 1972-1974
Tahapan Stabilisasi : tahun 1974-1976
Rencana Pengembangan yang diawali dengan : Rencana Induk Pengembangan Tahap I : tahun 1976-1983
Rencana Induk Pengembangan II : tahun 1983-1987
Rencana Induk Pengembangan III : tahun 1987-1991, melalui Surat Keputusan ketua Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang Nomor : Skep-032/YPTM/VI/1987, tanggal 20 Juni 1987.
Rencana Induk Pengembangan IV : tahun 1993-1997, melalui Surat Keputusan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang Nomor : Skep-99/YPTM/XII/1993, tanggal 28 Desember 1993.
Berkat kerja keras dan keterpaduan semau unsur sivitas akademika, baik di tingkat yayasan mupun universwitas, maka secara bertahap kemajuan-kemajuan di bidang akademik amupun non akademik atau pembangunan fisik, muali memperlihatkan hasilnya. Konslidasi yang dilakuakan mulai tahun 1974 s/d 1982, sudah mampu memperlihatkan keberadaan Universitas Merdeka Malang di tengah-tengah perguruan tinggi seasta di Kotamadya Malang pada khususnya dan di Jawa Timur pada umumnya.
Konsolidasi ke dalam khususnya penataan kelembagaan Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang, semenjak tahun 1983 melalui akta No.122 tahun 1983, Ketua Umum Yayasan perguruan Tinggi Merdeka Malang diganti dari Kol (Purn) Supajo kepada Kol. Inf. Matrodji bersamaan dengan pergantian Rektor dari Lektkol Ckh. S. Hari Muljono, SH., kepada Letkol dr. Wahjoetomo, DSPD. Kemudian pada periode baerikutnya, tahun 1986, Ketua Yayaan Perguruan tinggi Merdeka Malang diganti oleh Kol. (Purn.) Matrodji kepada Brigjend. (Purn) Sugiyono hingga masa jabatan tahun 1996. Tahun 1996 jabatan Ketuan Umum Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang dan Rektor Universitas Merdeka Malang dilanjutkan oleh Kol (Purn) dr. H. Sumadi Abdullah, DSB dan Kol (Purn) dr. H. Rusman, DSKJ.
Di samping perkembangan kelembagaan di atas, dibidang akademik dicapailah kemajuan-kamjuan yang cukup berarti. Kemajuan tersebut ditandi oleh pemberian STATUS DISAMAKAN oleh pemerintah kepada Fakultas-Fakultas di lingkungan Universitas Merdeka Malang, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesi Nomor 0343/0/1985, tanggal 29 Juli 1985, yakni untuk Fakultas Hukum Jurusan perdata, Pidana dan Jurusan tata Negara, Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen dan Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik Jurusan Administrasi Negara. Perkembangan berikutnya, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nomor : 0480/0/1986, tanggal 30 Maret 1987, pemberian STATUS DISAMAKAN untuk Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi. Berkat kerja keras semua pihak, sejak tahun 1983 hingga 1998 Universitas Merdeka Malang berkembang pesat. Perkembangan ini nampak pada jumlah mahasiswa yang hingga 1997 berjumlah kurang lebih 14. 000 orang mahasiswa Dengan perkembangan yang demikian, memberikan gambaran bahwa Universitas Merdeka Malang di bawah YPTM merupakan sosok Perguruan Tinggi Swasta yang keberadaannya makin berkualitas baik ditangkat regional maupun nasional.
HUBUNGAN ANTARA UNMER DENGAN KODAM VIII / BRAWIJAYA (sekarang KODAM V / BRAWIJAYA).
Hubungan antara YPTM dan Universitas Merdeka Malang dengan KODAM VIII/BRAWIJAYA merupakan bagain dari proses sejarah berdirinya YPTM. Konteks sejarah inilah yang pertama-tama mendasar hubungan antara YPTM dengan KODAM VIII/BRAWIJAYA. Di samping konteks kesejarahan, kesamaan misi dan fungsi yang diemban mendorong kerjasama antara YPTM dengan KODAM VIII/BRAWIAJAYA sama mengemban fungsi memepertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945. jadi sebagai kubu pertahanan ideologi Pancasila.
Atas dasar di atas, lebih lanjut ketua Pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang, Kolone R. Edwin Soedardji mengajukan permohonan kepada Pangkodam VIII/BRAWIJAYA. Dan permohonan tersebut, dikabulkan oleh Pangdam VIII/Brawijaya, serta diterbitkan Keputusan dengan Surat Keputusan nomor: Kep-17/III/12/1968 tanggal 17 Desember 1968. Maka bertepatan dengan HUT Kodam VIII/Brawijaya yang ke XXIII tanggal 17 Desember 1968, Universitas Merdeka dinyatakan berinduk pada Slagorde KODAM VIII/Brawijaya (sekarang Pandan V/Brawijaya) bertindak selaku pembina utama dari Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang dan Universitas Merdeka Malang sedangkan untuk pelaksanaan tugasnya sehari-hari Universitas Merdeka Malang berada di bawah Pembina harian Komando Rresort Militer 083/Bhaladhika Jaya, dalam hal ini Komandan Korem 083/Bhaladika Jaya adalah Ex-officio Pembina Harian Universitas Merdeka Malang



»»  READMORE...

INDONESIA MEMILIH ???

Tentunya kita semua tau kalau Negara Indonesia merupakan Negara Hukum Pancasila, maksudnya semua aturan – aturan ( baik yang tertulis maupun yang tak tertulis) harus berkiblat pada Pancasila yang menjadi dasar dari Negara ini. Pancasila sudah ada bahkan hidup dalam keseharian jauh sebelum Negara ini merdeka, namun mutiara ini terbenam karena penjajahan( dari jaman penjajahan Belanda sampai Jepang). Namun setelah merdeka, mutiara yang jauh terpendam dalam bumi Indonesia ini digali dan dimunculkan kembali oleh Bapak Bangsa kita. Panca Sila merupakan suatu hierarki dan menjadi suatu kesatuan yang tak terpisahkan yang akan menjadi sumber dari segala hukum di Negara Ini sehingga supremasi hukum dapat berdiri kokoh di Bumi Indonesia.
Namun dalam perkembanganNya, supremasi hukum dan Pancasila kurang menjadi pertimbangan para pembentuk aturan-aturan yang ada di bangsa ini. Karena Supremasi hukum tidak berjalan. Lantaran yang berjalan di negeri kita ini apa???
Dalam teori dan praktek ketatanegaraan, kita mengenal konsep – konsep Negara hukum antara lain: Rechsstaat, konsep Rule of Law, konsep Nomokrasi Islam, konsep Socialist Legality dan di Indonesia dengan cirri khusus konsep ”Negara Hukum Pancasila” atau Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang nota benenya sebagai Dasar Negara Indonesia.
Konsep Rechsstaat dan konsep Rule of Law punya kesamaan ciri – ciri yakni sama – sama bersumber dari rasio manusia dan perlindungan HAM, pemisahan antara agama dan negar mutlak, dan dimungkinkan adanya atheisme. Namun konsep Rechsstaat dan konsep Rule of Law punya latar belakang yang berbeda. Rechsstaat bertumpu pada paham liberalisme yang menentang absolute para raja/penguasa, sedangkan Rule of Law bertumpu pada sistemhukum anglo saxon(di Inggris disebut Common Law).
Konsep Nomokrasi Islam bersumber dari Al-Quran dan Sunah.
Konsep Socialist Legality bersumber dari rasio manusia, humanis, atheis, totaliter, kebebasan beragama yang semu dan kebebasan propaganda anti agama.
Konsep Negara Hukum Pancasila berbeda dari konsep – konsep hukum di atas (Rechsstaat, konsep Rule of Law, konsep Nomokrasi Islam, konsep Socialist Legality). Negara Hukum Pancasila bertumpu pada nilai – nilai yang terkandung dalam Sila – sila dalam Pancasila. Menurut Philipus M Hadjon, Negara hukum Pancasila Menghendaki adanya keserasian hubungan antara rakyat dengan mengedepankan asas kerukunan, terjalinnya hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan – kekuasaan Negara, penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir jika musyawarah gagal, keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Arah kebijakan pembangunan hukum dalam mewujudkan supremasi Hukum pasca Reformasi dapat ditelusuri mulai dari Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang pokok – pokok reformasi dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai halauan Negara; Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999 – 2004 Undang – Undang No.25 tahun 2000 tentang PROPENAS 2000 – 2004 dan Pembangunan jangka menengah nasional 2004 -2009. Dalam PROPENAS 2004program pembangunan hokum meliputi:
a. Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
b. Pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hokum lainnya
c. Penuntasan kasus – kasus KKN dan pelanggaran – pelanggaran HAM
d. Peningkatan kesadaran hukum dan pengembangan budaya hukum
Sejauh ini program pembangunan huum masih dihadapkan pada permasalahan tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan perundang – undangan, implementasi undang – undang terhambat oleh adanya peraturan, tidak adanya perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance, kurangnya interdependensi kelembagaan hukum, SDM dibidang hukum, timbulnya degradasi budaya hukum dilingkungan masyarakat, menurunnya kesadaran akan akan hak dan kewajiban hukum masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum Negara Hukum Pancasila, dalam perjalanan Indonesia yang akan menginjak usianya yang ke 64 Tahun telah terjadi pelanggaran terhadap nilai – nilai Pancasila yang merupakan kristalisasi dari nilai – nilai sosial budaya Bangsa Indonesia. Pada era Reformasi telah terjadi penghapusan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) oleh MPR tanpa reasoning yang jelas. Pada hal kita tahu dan sadar bahwa Pancasila telah kita terima sebagai dasar Negara dan sebagai perekat kebhinekaan Negara kesatuan republic Indonesia. Selain itu banyak Undang – Undang ataupun produk hukum Pemerintah lainnya yang jauh sekali dari nilai – nilai Pancasila, Contoh: UU BHP(Badan Hukum Pendidikan) yang didalamnya terkesan Pemerintah tidak melihat pasal 31 UUD 1945.
Setelah melihat ringkasan di atas maka pembaca hendaknya dapat menyimpulkan sendiri Apakah Negara ini Menjunjung tinggi konsep Supremasi hukum Pancasila ataukah masih menjunjung tinggi supremasi (elite) politik????? ^_^










»»  READMORE...