FORUM PERSAHABATAN

ISMAHI (Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia) adalah forum mahasiswa Fakultas Hukum ditingkatan nasional, forum ini bertujuan untuk pengawalan dan mengkritisi gejalah2 hukum yang ada di Indonesia ini, baik pengawalan para penegakan hukum dan aturan2 yang yang berhubungan dengan hukum, selain itu juga untuk memberikan wawasan semua yang berkaitan dengan hukum.
Kemarin tanggal hari sabtu-senin 26-28 November 2011 ISMAHI mengadakan acara konferwil (Konferensi Wilayah) yang diadakan oleh BEM FH UNIRA (Universitas Madura) Pamekasan, dan mengundang para peserta yang terdiri dari perguruan tinggi di tingkat Jawa Timur, baik dari PTS ataupun dari PTN Se-jawa Timur, di antaranya peserta yang hadir terdiri dari 10 perguruan tinggi di tingkatan Jawa Timur, antara lain dari UNMER (Malang), UNIJA (Sumenep), UNDAR (Jombang), UNIRA (Pamekasan), NAROTAMA (Surabaya), MAYJEN SUNGKONO (Mojokerto), STAIN (Pamekasan), STAIM (Banyuwangi), UNISMA (Jember), UBHARA (Surabaya)  dan memilih Koordinator (Ketua) ditingkatan wilayah JATIM, dan terpilihlah sahabat H. I’am Holil dari UNIRA (Universitas Madura) Pamekasan menjadi KORWIL JATIM, dan tidak hanya memilih KORWIL JATIM saja akan tetapi di susul dengan rangkaian seminar nasional dan di bawakan oleh para pemateri yang mungkin asing bagi kita antara lain adalah Permadi, S.H (Indonesia Lawyer Club), Abdul Salam, S.H., M.H (Ketua AAI Jatim), Dr. A. Djoko Sumaryanto, S.H., M.H (Dekan FH UBHARA), Drs. Anjar Gunardi (Kapolres Pamekasan)  yang bertemakan “ ISMAHI SEBAGAI TONGGAK SUPREMASI HUKUM MENUJU SUPREMASI KONSTITUSI (CONSTITUSIONAL SUPREMACY), KEDAULATAN RAKYAT (PEOPLE’S SOVEREIGNTY) ”. Dan selain itu kami para peserta seminar di tampilkan dengan alunan music kas Madura (Pamekasan) yaitu music Dung-Dung.
Saya secara pribadi atau perwakilan dari BEM FH UNMER Malang mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada sahabat-sahabat UNIRA yang sudah menyambut dan melayani kami dengan baik, saya yakin dengan adanya ISMAHI (Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia) ini semakin adanya pengawalan terhadap gejalah hukum yang tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Selamat untuk sahabat H. I’am Holil sebagai korwil jatim, semoga dengan terpilihnya sahabat I’am dapat mengembangkan dan melebarkan sayap ISMAHI ini kearah yang lebih baik, dan lanjutkan langkah gerah dan tongkat estafet dari senior-senior yang dulu pernah menjadi pelaku sejarah pendiri ISMAHI ini, meskipun yang dulunya pernah fakum untuk beberapa tahun, kita disini siap untuk membantu kearah yang lebih dimanapun kami berada.
TETAP SEMANGAT!!!!!!
SAMPAI NANTI, SAMPAI MATI, TANGAN TERKEPAL DAN MAJU KEMUKA
HIDUP MAHASISWA…….HIDUP MAHASISWA……!!!!!!!!!!!!!!

»»  READMORE...

FORUM PENGEMBANGAN KEINTELEKTUALAN


Forum Silaturahmi yang terselenggara dengan baik dan sesuai apa yang sudah di tentukan oleh penyelenggara kegiatan saya ucapkan banyak2 terima kasih kepada ketiga pemateri dan sahabat/i panitia, harapan saya agar forum2 seperti ini terus di tingkatkan.

TETAP SEMANGAT TANGAN TERKEPAL DAN MAJU KEMUKA



»»  READMORE...

Forum Silaturahmi



Pemateri :
1.      Cekli Setya Pratiwi, S.H.,LL.M (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang)
2.      DR. H. Setiyono, S.H., M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka Malang)
3.      Fachrizal Afandi, S. Psi. S.H. M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang)

Dengan semakin maraknya kasus-kasus yang terjadi di negri ini, yang berkaitan tentang keadilan dan kepastian hukum itu sendiri,banyak masayarakat atau penduduk Indonesia tidak merasakan adanya keadilan dan kepastian hukum, betuk atau contoh konkritnya adalah kasus yang masih hangat yaitu kasus terpidana korupsi yang sudah jelas-jelas dia banyak merugikan masyarakat/penduduk Indonesia khususnya di bidang perekonomian Negara yang di bebaskan bahkan kalau memang ada hukumanya dia hanya di hukum tidak lebih dari 2 tahuan kurungan dan denda yang tidak sebanding dengan apa yang dia perbuat, dibandingkan dengan terpidana pencurian baik itu pencuri ternak ataupun barang-barang berharga laenya yang di hukum maksimal 5 tahun kurungan penjara bahkan lebih, “apakah itu suatu bentuk keadilan di bidang hukum” coba sahabat-sahabat renungkan sendiri kalimat yang sudah diuraikan dan bendingkan dengan kondisi riil di Negara kita ini, apakah itu benar atau tidaknya, semua ada dibenak kita masing-masing, sesuai dengan apa yang di landaskan atau di dasarkan pada UUD 1945 pasal 28D (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Maka kami pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang akan mengadakan kegiatan yang berfungsi  untuk ajang para sahabat-sahabat mahasiswa untuk menambah pengetahuan dibidang hukum dan informasi-informasi yang berkaitan dengan dunia hukum maka dari itu kami mengambil tema yang sangat tidak asing lagi di telinga sahabat-sahabat mahasiswa hukum yaitu “ Penegakan Hukum di Indonesia : Keadilan dan Kepastian Hukum “
Dengan forum yang kami adakan ini kami selaku pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang bertujuan agar menjalin keakrab antar Universitas dilingkup kota Malang, sekaligus kami juga tidak lupa menjalin silaturahmi antar lembaga kemahasiswaan kususnya BEM-FH se-malang raya untuk membangkitkan pula bergening Fakultas Hukum Unmer malang, karena kami mendengar bahwa fakultas hukum sekarang ini sudah tidak terdengar lagi gaungnya, maka secara tidak langsung kami tergugah semangat kami untuk mengadakan acara bersifat pengembangan keintelektualan di kalangan mahasiswa baik dari Universitas Merdeka Malang itu sendiri ataupun di Universitas lain, acara ini kami selenggarakan di kantor pusat PPI lantai III Universitas Merdeka Malang pada tanggal 22 November 2011, pukul 09.00.
Wallahul muwaffiq illa aqwamiththoriq
Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
ILMU DAN BAKTI KUBERIKAN ADIL DAN MAKMUR KUPERJUANGKAN
»»  READMORE...

PENGGUMUMAN KKN-TEMATIK


PENGUMUMAN KKN-TEMATIK
Nomor : Peng- 109 /LPPM-UM/X/2011

                Sehubungan dengan progam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Semester Ganjil tahun Akademik 2010/2011, diberitahu kepada Mahasiswa Universitas Merdeka Malang yang berminat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dapat mendaftarkan diri di sekretariat Lembaga Penelitian dan Pengapdian kepada masyarakat (LPPM), sedangkan persyaratan dan  jadwal diatur sebagai berikut :
1.       Thema : “ Pemberdyaan Masyarkat Berwawasan Lingkungan “
2.       Calon peserta adalah mahasiswa yang sudah DINYATAKAN LULUS MINIMAL  110 sks (dibuktikan dengan Transkrip Nilai Asli yang direkomkan oleh Kajur / Kabid masing-masing)
3.       Membayar uang pembayaran pendaftaran sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sudah termasuk asuransi kecelakaan peserta KKN dan dibayar di Bank BNI cabang Unmer Malang dengan nomor rekening : 0053084784 a.n. PR. II Unmer Malang dan pengambilan slip tanda tanda terima setoran dibagian keuangan Fakultas masiang-masing.
4.       Mengisi blangko biodata di LPPM Unmer Malang, disertai :
·         Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar (berwarna dan memakai jas almamater)
·         Foto copy bukti pembayaran sebanyak satu (1) lembar dengan menunjukkan bukti pembayaran asli dari Bank BNI cabang Unmer Malang.
5.       Pendaftaran dimulai tanggal 17 Oktober s.d. 17 November 2011 di sekretariat LPPM Unme Malang pukul 08.00-12.00.
6.       Pertemuan calon peserta KKN dengan LPPM dan Pembentukan Penggurus Kelompok tanggal 23 november 2011 di Gedung Balai merdeka lantai 2 (pukul 09.00 wib)
7.       Pembekalan surve tanggal 25 November 2011 di ruang PPI lantai 3 Kntaor Pusat (pukul 09.00 WIB).
8.       Pelaksanaan surve tanggal 25 November 2011 s.d. 24 Desember 2011.
9.       Pembekalan calon peserta KKN tanggal 12 s.d. Desember 2011 tempat dan jadwal menyusul.
10.   Prensentasi proposal hasil surve di lapangan tanggal 29 Desember 2011.
11.   Pengumuman hasil evaluasi pembekalan KKN tanggal 29 Desember 2011 di Sekretariat LPPM Unmer Malang.
12.   Pelaksanaan KKN tanggal 3 Januari s.d. 4 Februari 2012.
13.   Evaluasi laporan hasil kegiatan KKN tanggal 24 s.d. 25 Februari 2012.

Catatan :
1.       Bagi calon peserta KKN yang sudah bekerja harap melampirkan surat keterangan dari instansi/lembaga masing-masing dan di konfirmasikan dengan Sekretariat LPPM Unmer Malang.
2.       Apabila dikemudian hari terdapat perubahan jadwal, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Malang, 10 Oktober 2011  
                                                                                                                                                Ketua


Dr. HARMONO, SE.,M.SI.

Tembusan :
Ø  Yth. Rektor Unmer Malang (sebagai laporan)
Ø  Yth. Dekan Fakultas di Lingkungan Unmer Malang
»»  READMORE...

KONVERSI MATA KULIAH


berdasarkan perubahan kurikulum program studi s-1 ilmu hukum yang terhitung mulai semester ganjil T.A 2011/2012, diberitahukan bahwa pedoman konversi matakuliah adalah sebagai berikut :


A. MATA KULIAH WAJIB :
  • SOSIOLOGI dikonversi menjadi SOSIOLOGI HUKUM
  • I A D dikonversi menjadi HUKUM LINGKUNGAN
  • BAHASA BELANDA HUKUM dikonversi menjadi EKSAMINASI & SEMINAR
  • HUKUM ALAT-ALAT PEMBAYARAN dikonversi menjadi HUKUM PERJANJIAN
  • HUKUM PERDATA INTERNASIONAL dikonversi menjadi HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
  • HUKUM INVESTASI & PASAR MODAL dikonversi menjadi HUKUM ACARA PERADILAN INDUSTRIAL

 B. MATA KULIAH PROGRAM KEKHUSUSAN

mahasiswa hanya WAJIB mengikuti 6 SKS dari 10 SKS untuk itu dimohon agar anda melakukan perubahan karu rencana studi (KRS) & memprogram ulang mata kuliah selambatnya rabu, 14 september 2011.


A.N 

wakil Dekan bidang AKADEMIK 





F. RAHARDJO S., S.H., M.HUM.



»»  READMORE...

KONVERSI MATA KULIAH (PROGRAM KEKHUSUSAN)

diberitahukan kepada mahasiswa angkatan 2008/2009 yang baru memilih prigram kekhususan dan akan menempuh mata kuliah program kekhususan, bahwa terhitung mulai semester ganjil tahun akademik 2011/2012 diterapkan kurikulum baru yang menetapkan daftar mata kuliah wajib program kekhususan sebagai berikut : 


program kekhususan hukum perdata perorangan : 

  1. hukum pengangkatan anak 
  2. hukum zakat & wakaf
  3. hukum perkawinan islam



 program kekhususan hukum perdata bisnis : 

  1. hukum perbankan syariah
  2. hukum persaingan usaha 
  3. hikum asuransi



program kekhususan hukum pidana : 

  1. ilmu kedokteran kehakiman
  2. penologi & viktimologi
  3. hukum perlindungan & perlindungan anak 


 
program kekhususan hukum dan pembangunan : 
  1. hukum perijinan 
  2. hukum pengelolaan sumber daya air
  3. hukum pengelolaan keuangan negara


sedangkan bagi mahasiswa yang telah memilih program kekhususan dan telah menempuh mata kuliah wajib program kekhususan yang tidak tercantum dalam daftar mata kuliah tersebut di atas, akan di tentukan konversinya kemudian oleh fakultas.





Malang, 8 agustus 2011






A.N 

wakil Dekan bidang AKADEMIK 





F. RAHARDJO S., S.H., M.HUM.
»»  READMORE...

Makna kebebasan Pers


Kemerdekaan pers bukanlah "tujuan" melainkan "sarana" untuk mencapai tujuan tertentu. Secara ringkas, menurut Ade Armando
 ada sejumlah asumsi dasar yang melandasi gagasan kemerdekaan pers :

-       Kemerdekaan pers dibutuhkan untuk pencarian kebenaran. Sejarah umat
manusia  menunjukan  ketika ada  masa dimana terdapat  lembaga/orang
pemegang otoritas kebenaran, lembaga/orang     tersebut     potensial
menghalangi proses pencarian kebenaran, dengan beragam alasan (Contoh :
gereja pra-pencerahan).

-       Kemerdekaan pers dibutuhkan untuk mengontrol penguasa, karena menurut
Lord Acton :  ”Power Tends to Corrupts and An Absolute power corrupts absolutely" (Kekuasaan Cenderung Merusak,  Kekuasaan Absolut akan merusak secara destruktif) 

-       Kemerdekaan pers dibutuhkan untuk menciptakan masyarakat yang punya
pengetahuan   memadai   tentang   lingkungan   sehingga   dapat   mengambil
keputusan secara rasional dalam proses pengambilan keputusan - prasyarat
bagi keterlibatan publik dalam proses politik.

-       Kemerdekaan pers dibutuhkan dalam rangka menciptakan apa yang disebut
sebagai "public sphere" yakni sebuah ruang bebas dimana beragam suara
yang bertentangan dapat terwadahi secara merdeka dan otonom.
Seperti terlihat, kemerdekaan pers diasumsikan memiliki makna vital karena adanya kondisi-kondisi yang dibutuhkan demokrasi yang hanya bisa dimungkinkan kalau kemerdekaan pers ada. Namun karena kemerdekaan pers sendiri bukanlah tujuan, maka kemerdekaan pers adalah sesuatu yang bukannya tak mengenal pembatasan. Para jurnalis memang diberi hak istimewa untuk secara bebas mengumpulkan informasi dalam kondisi-kondisi yang tak dimiliki warga kebanyakan, namun pada akhirnya jurnalis juga adalah warga negara yang harus tunduk pada hukum yang berlaku untuk seluruh warga lainnya.

Kemerdekaan pers murujuk pada kemerdekaan untuk mengumpulkan dan menyiarkan informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Kata kuncinya adalah kepentingan publik, kemaslahatan masyarakat. Informasi diluar itu tidak penting untuk dilindungi. Karena itu, kemerdekaan pers tak ada kaitannya sama sekali dengan, misalnya, penyebaran pornografi, penyebaran fitnah, penghinaan, dan sebagainya. Menyertakan penyebaran segala macam informasi sampah ke dalam kemerdekaan pers adalah pengkhianatan dan penghinaan terhadap mereka yang bahkan rela mengorbankan nyawa untuk memperjuangkan kemerdekaan tersebut.
Kemerdekaan pers misalnya tidak melindungi pihak-pihak pengecut yang sekadar ingin menyiarkan informasi dengan sebebas-bebasnya tanpa peduli akan arti "tanggung jawab" dalam arti berani mempertanggungjawabkan informasi yang ia sampaikan. Kemerdekaan pers untuk menyiarkan informasi, tidak mencakup kebebasan untuk menyiarkan kabar bohong. Dalm hal ini, argumen tentang sudah tersedianya "Hak Jawab" objek yang menjadi sasaran pemberitaan sebagai jawaban terhadap penyebaran informasi yang tidak benar terhadap objek tersebut adalah terlalu simplistis. "hak Jawab" adalah hak yang bisa digunakan, tapi bisa juga tidak. Bila pers bohong, atau tidak menyiarkan informasi yang tidak akurat, dan bisa dibuktikan bahwa informasi tersebut memang tidak akurat dan sengaja disebarkan untuk merugikan kepentingan pihak lain, pers pantas dihukum.
Bila pers tidak dikontrol, ia akan menjelma menjadi penguasa absolut yang akan memanfaatkan kekuasaannya itu untuk kepentingan mereka. Seperti dikatakan Lord Acton, keabsolutan akan membawa kekorupan. Itu berlaku bagi pemerintah, namun juga bagi pers.

Saat ini banyak pihak yang mengecam kemerdekaan pers karena kemerdekaan tersebut dianggap memungkinkan menyebarnya beragam informasi yang merugikan masyarakat secara luas. Orang menjadi percaya bahwa kemerdekaan pers sebenarnya membawa ekses negative. Padahal apa yang disebut sebagai "efek samping" itu tak perlu ada bila substansi kemerdekaan pers itu sendiri dipahami dan diperjuangkan. Dengan kata lain, masalahnya bukanlah mencegah efek samping kemerdekaan pers, melainkan mengembalikan kemerdekaan pers ke rel aslinya.

Kemerdekaan pers tidak pernah berarti kemerdekaan tanpa batas. Di negara manapun, negara sedemokratis apapun, tetap ada pembatasan. Namun apa yang dibatasi dan apa yang tidak dibatasi itu yang berbeda dari satu negara ke negara lainnya. Karena itu, pertanyaannya bukanlah : "Apakah boleh ada pembatasan dalam kemerdekaan pers?"; melainkan, "Apa yang perlu dibatasi dan tidak perlu dibatasi dalam kemerdekaan pers?". Dan itu semua bergantung pada konteks sosial - politik negara masing-masing.


»»  READMORE...

Sejarah HAM


Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, masalahnya adalah kembali kepada siapa yang mengkondisikan dan mengapa diciptakan kondisi seperti itu ?

»»  READMORE...

Demokrasi dan Politik




Kampus merupakan basis idealis untuk politik,oleh karena itu gak jarang juga mahasiswa yang ada di dalamnya ataupun karyawan mau tidak mau pasti mereka akan ikut/terjun di dunia politik kampus ini yang kami rasakan dimana pada bulan oktober 2011,Universitas Merdeka Malang di benturkan dengan moment terbersar,yaitu pesta demokrasi “Pemilihan Rektor” yang sering kita sebut menjadi “Pilrek”. Tidak jarang juga yang memiliki kepentinggan dan memikirkan bagaimana untuk memajukan atau meningkatkan mutu (kwalitas) Universitas Merdeka Malang, akan tetapi hanya memikirkan kepentingaan pribadi dan pengeksistensian diri. Dan di dalam moment pilrek ini mahasiswa harus berpikir bagaimana UNMER ini, akan menjadi apa UNMER ini, dan idealnya sepeti apa sehingga akan muncul tokoh yang akan merefleksikan pemikiran mahasiswa. Politik yang kita inginkan adalah politik yang bagaimana kita gunakan untuk memperbaki kehidupan dalam bermasyarakat yang ada di lingkungan Universitas Merdeka Malang, penyejahteraan warga UNMER Malang.
Di dalam berpolitik kita harus memiliki pemikiran yang positif memikirkan bagaimana politik yang memiliki etika, artinya kalau kita ingin belajar berpolitik jangan memilki konstruk pemikiran menghalalkan berbagai macam cara untuk menuju kepolitik itu. Politik berrtika atau politik yang baik itu adalah untuk mencapai tujuan harus melihat asas atau dasar, norma, dan pantaskah kita melakukan itu (politik). Apapun yang dilakukan semua itu adalah cara untuk mencapai tujuan.
Mahasiswa disini memiliki hak yang sangat mendukung untuk melaksanakan/pengawalan terhadap pemilihan rektor ini yaitu hak suara yang diwakili oleh lembaga kemahasiswaan yang ada di lingkungan Universitas Merdeka Malang yang terdiri dari BEMU, DPMU, BEM F/P, DPM F, HMJ, yang masing – masing mempunyai hak suara sebanyak 4 suara dari masing – masing instansi, kecuali HMJ. Kalau kita berbicara secara universal, mahasiswa itu semua mempunyai hak yang sama, dan apabila terjadi permasalah dalam kampus kita tercinta ini yaitu UNMER Malang maka mahasiswa berhak memperjuangkan perubahan yang bersifat positif untuk kemajuan Universitas Merdeka Malang.
Untuk melakukan perubahan – perubahan yang bersifat positif itu kita harus memiliki beberapa komitmen, pemantapan, dan satu tujuan yang terdiri dari “menyatukan ide, merapatkan baris, dan yang terakhir melakukan perubahan bersama”.
Pilrek (pemilihan rektor), Pildek (pemilihan dekan), pemilihan presiden BEMU, pemilihan ketua DPMU, menyadari atau tidak itu tidak terlepas dari politik kampus dan itu adalah salah satu proses pembelajaran politik di dalam kampus.

»»  READMORE...

foto Pelantikan








»»  READMORE...

Permulaan

SALAM PERJUANGAN.........!!!!!!!!
Inilah awal dan meneruskan perjuangan kita yang akan meneruskan dari para pelaku-pelaku sejarah dan senior2 kita di lembaga kemahasiswaan dahulu yang bersusah payah unutk membangaun kelembagaan sampai pada saat ini.
Semua lembaga kemahasiswaan kini sangatlah binggung dengan semakin dekatnya dengan moment OKAPPS dan MAPELKA sedangkan para ketua-ketua terpelih inilah yang belum mengadakan pelantikan dan RAKER,kususnya di lembaga kemahasiswaan di Fakultas Hukum universitas Merdeka Malang,akan tetapi semuanya itu sudah dapat di lewatinya dan akan akan segera melaksanakan pelantikan, UP-GRADING, Raker guna untuk menyusun progam kerja kita untuk selama kepengurusan pada ahri senin mendatang.
Ketua terpilih juga tidak akan mampu untuk melaksanakan kegiatanya dan mempersiapkan pelantikan ini tnpa di bantu oleh calon2 pengurus BEM FH yang akan di lantik.
dan langkah awal sekaligus kerja kita yang pertama yang kita laksanakan setelah pelantikan yaitu kegiatan yang di tunggu2 oleh para senior2 di FH yaitu "OKAPPS dan MAPELKA"yang akan di adakan pada bulan september mendatang,dengan menatikan kedatangan MABA (mahasiwa baru).
»»  READMORE...
Fakultas HUkum UNMER Mlang adalah salah satu perguruan tinggi di malang yang sangat ternama dan banyak di kenal di kalangan masyarakat luas, dan di dalamnya dipimpin oleh seorang dekan yang sangat di segani dan sangatlah berwibawa, dekan kami yang bernama
" Dr. Supriyadi, S.H., M.H " kami sangatlah bangga sudah di pimpin beliau, meskipun kita sebagai mahasiswa terkadang berselisih paham, itu memang sudah tradisi di fakultas hukum, kalau tidak berselisih paham bukan anak fakultas hukum namanya yang dalam bahasa-bahasa temen aktifis sering menyebutkan bahwa itu adalah retorika dan dialektika yang sering mereka sebut "lebih baik mati berdiri dari pada hidup tapi berlutut"

Akibat berselisihnya paham tanpa adanya yang mengewal kegitan dari dekanat tersebut maka dibentuklah lembaga kemahasiswaan yang ada di lingkungan Fakutas Hukum yaitu terbentuklah lembaga "Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)"
Dengan itulah setiap tahunnya kami para pelaku2 sejarah mengadakan yang di namakan pesta demokrasi yang sering kita sebut di wilayah UNMER Malang PEMIRA (Pemilu Raya), dan pada tangga 26 juni 2011 diadakannya PEMIRA tersebut dan terpilihlah ketua BEM-FH yang bernama "Febri Andi A" dengan membawa Visinya " revitalisasi lembaga kemahasiswaan yang lebih kreatif, mandiri, dan responsif". Dia adalah mahasiswa angkatan 2008, dengan jumlah total pemilih 223 orang, dan perolehan suara sejumlah 120 pemilih.
harapannya agar pada kepengurusan itu mampu untuk menciptakan perubahan dan sejarah, guna untuk meneruskan amanat2 yang telah di berikan.AMIEN
»»  READMORE...