FORUM PERSAHABATAN

ISMAHI (Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia) adalah forum mahasiswa Fakultas Hukum ditingkatan nasional, forum ini bertujuan untuk pengawalan dan mengkritisi gejalah2 hukum yang ada di Indonesia ini, baik pengawalan para penegakan hukum dan aturan2 yang yang berhubungan dengan hukum, selain itu juga untuk memberikan wawasan semua yang berkaitan dengan hukum.
Kemarin tanggal hari sabtu-senin 26-28 November 2011 ISMAHI mengadakan acara konferwil (Konferensi Wilayah) yang diadakan oleh BEM FH UNIRA (Universitas Madura) Pamekasan, dan mengundang para peserta yang terdiri dari perguruan tinggi di tingkat Jawa Timur, baik dari PTS ataupun dari PTN Se-jawa Timur, di antaranya peserta yang hadir terdiri dari 10 perguruan tinggi di tingkatan Jawa Timur, antara lain dari UNMER (Malang), UNIJA (Sumenep), UNDAR (Jombang), UNIRA (Pamekasan), NAROTAMA (Surabaya), MAYJEN SUNGKONO (Mojokerto), STAIN (Pamekasan), STAIM (Banyuwangi), UNISMA (Jember), UBHARA (Surabaya)  dan memilih Koordinator (Ketua) ditingkatan wilayah JATIM, dan terpilihlah sahabat H. I’am Holil dari UNIRA (Universitas Madura) Pamekasan menjadi KORWIL JATIM, dan tidak hanya memilih KORWIL JATIM saja akan tetapi di susul dengan rangkaian seminar nasional dan di bawakan oleh para pemateri yang mungkin asing bagi kita antara lain adalah Permadi, S.H (Indonesia Lawyer Club), Abdul Salam, S.H., M.H (Ketua AAI Jatim), Dr. A. Djoko Sumaryanto, S.H., M.H (Dekan FH UBHARA), Drs. Anjar Gunardi (Kapolres Pamekasan)  yang bertemakan “ ISMAHI SEBAGAI TONGGAK SUPREMASI HUKUM MENUJU SUPREMASI KONSTITUSI (CONSTITUSIONAL SUPREMACY), KEDAULATAN RAKYAT (PEOPLE’S SOVEREIGNTY) ”. Dan selain itu kami para peserta seminar di tampilkan dengan alunan music kas Madura (Pamekasan) yaitu music Dung-Dung.
Saya secara pribadi atau perwakilan dari BEM FH UNMER Malang mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada sahabat-sahabat UNIRA yang sudah menyambut dan melayani kami dengan baik, saya yakin dengan adanya ISMAHI (Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia) ini semakin adanya pengawalan terhadap gejalah hukum yang tidak berjalan sebagai mana mestinya.
Selamat untuk sahabat H. I’am Holil sebagai korwil jatim, semoga dengan terpilihnya sahabat I’am dapat mengembangkan dan melebarkan sayap ISMAHI ini kearah yang lebih baik, dan lanjutkan langkah gerah dan tongkat estafet dari senior-senior yang dulu pernah menjadi pelaku sejarah pendiri ISMAHI ini, meskipun yang dulunya pernah fakum untuk beberapa tahun, kita disini siap untuk membantu kearah yang lebih dimanapun kami berada.
TETAP SEMANGAT!!!!!!
SAMPAI NANTI, SAMPAI MATI, TANGAN TERKEPAL DAN MAJU KEMUKA
HIDUP MAHASISWA…….HIDUP MAHASISWA……!!!!!!!!!!!!!!

»»  READMORE...

FORUM PENGEMBANGAN KEINTELEKTUALAN


Forum Silaturahmi yang terselenggara dengan baik dan sesuai apa yang sudah di tentukan oleh penyelenggara kegiatan saya ucapkan banyak2 terima kasih kepada ketiga pemateri dan sahabat/i panitia, harapan saya agar forum2 seperti ini terus di tingkatkan.

TETAP SEMANGAT TANGAN TERKEPAL DAN MAJU KEMUKA



»»  READMORE...

Forum Silaturahmi



Pemateri :
1.      Cekli Setya Pratiwi, S.H.,LL.M (Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang)
2.      DR. H. Setiyono, S.H., M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka Malang)
3.      Fachrizal Afandi, S. Psi. S.H. M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang)

Dengan semakin maraknya kasus-kasus yang terjadi di negri ini, yang berkaitan tentang keadilan dan kepastian hukum itu sendiri,banyak masayarakat atau penduduk Indonesia tidak merasakan adanya keadilan dan kepastian hukum, betuk atau contoh konkritnya adalah kasus yang masih hangat yaitu kasus terpidana korupsi yang sudah jelas-jelas dia banyak merugikan masyarakat/penduduk Indonesia khususnya di bidang perekonomian Negara yang di bebaskan bahkan kalau memang ada hukumanya dia hanya di hukum tidak lebih dari 2 tahuan kurungan dan denda yang tidak sebanding dengan apa yang dia perbuat, dibandingkan dengan terpidana pencurian baik itu pencuri ternak ataupun barang-barang berharga laenya yang di hukum maksimal 5 tahun kurungan penjara bahkan lebih, “apakah itu suatu bentuk keadilan di bidang hukum” coba sahabat-sahabat renungkan sendiri kalimat yang sudah diuraikan dan bendingkan dengan kondisi riil di Negara kita ini, apakah itu benar atau tidaknya, semua ada dibenak kita masing-masing, sesuai dengan apa yang di landaskan atau di dasarkan pada UUD 1945 pasal 28D (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Maka kami pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang akan mengadakan kegiatan yang berfungsi  untuk ajang para sahabat-sahabat mahasiswa untuk menambah pengetahuan dibidang hukum dan informasi-informasi yang berkaitan dengan dunia hukum maka dari itu kami mengambil tema yang sangat tidak asing lagi di telinga sahabat-sahabat mahasiswa hukum yaitu “ Penegakan Hukum di Indonesia : Keadilan dan Kepastian Hukum “
Dengan forum yang kami adakan ini kami selaku pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang bertujuan agar menjalin keakrab antar Universitas dilingkup kota Malang, sekaligus kami juga tidak lupa menjalin silaturahmi antar lembaga kemahasiswaan kususnya BEM-FH se-malang raya untuk membangkitkan pula bergening Fakultas Hukum Unmer malang, karena kami mendengar bahwa fakultas hukum sekarang ini sudah tidak terdengar lagi gaungnya, maka secara tidak langsung kami tergugah semangat kami untuk mengadakan acara bersifat pengembangan keintelektualan di kalangan mahasiswa baik dari Universitas Merdeka Malang itu sendiri ataupun di Universitas lain, acara ini kami selenggarakan di kantor pusat PPI lantai III Universitas Merdeka Malang pada tanggal 22 November 2011, pukul 09.00.
Wallahul muwaffiq illa aqwamiththoriq
Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
ILMU DAN BAKTI KUBERIKAN ADIL DAN MAKMUR KUPERJUANGKAN
»»  READMORE...

PENGGUMUMAN KKN-TEMATIK


PENGUMUMAN KKN-TEMATIK
Nomor : Peng- 109 /LPPM-UM/X/2011

                Sehubungan dengan progam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Semester Ganjil tahun Akademik 2010/2011, diberitahu kepada Mahasiswa Universitas Merdeka Malang yang berminat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dapat mendaftarkan diri di sekretariat Lembaga Penelitian dan Pengapdian kepada masyarakat (LPPM), sedangkan persyaratan dan  jadwal diatur sebagai berikut :
1.       Thema : “ Pemberdyaan Masyarkat Berwawasan Lingkungan “
2.       Calon peserta adalah mahasiswa yang sudah DINYATAKAN LULUS MINIMAL  110 sks (dibuktikan dengan Transkrip Nilai Asli yang direkomkan oleh Kajur / Kabid masing-masing)
3.       Membayar uang pembayaran pendaftaran sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sudah termasuk asuransi kecelakaan peserta KKN dan dibayar di Bank BNI cabang Unmer Malang dengan nomor rekening : 0053084784 a.n. PR. II Unmer Malang dan pengambilan slip tanda tanda terima setoran dibagian keuangan Fakultas masiang-masing.
4.       Mengisi blangko biodata di LPPM Unmer Malang, disertai :
·         Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar (berwarna dan memakai jas almamater)
·         Foto copy bukti pembayaran sebanyak satu (1) lembar dengan menunjukkan bukti pembayaran asli dari Bank BNI cabang Unmer Malang.
5.       Pendaftaran dimulai tanggal 17 Oktober s.d. 17 November 2011 di sekretariat LPPM Unme Malang pukul 08.00-12.00.
6.       Pertemuan calon peserta KKN dengan LPPM dan Pembentukan Penggurus Kelompok tanggal 23 november 2011 di Gedung Balai merdeka lantai 2 (pukul 09.00 wib)
7.       Pembekalan surve tanggal 25 November 2011 di ruang PPI lantai 3 Kntaor Pusat (pukul 09.00 WIB).
8.       Pelaksanaan surve tanggal 25 November 2011 s.d. 24 Desember 2011.
9.       Pembekalan calon peserta KKN tanggal 12 s.d. Desember 2011 tempat dan jadwal menyusul.
10.   Prensentasi proposal hasil surve di lapangan tanggal 29 Desember 2011.
11.   Pengumuman hasil evaluasi pembekalan KKN tanggal 29 Desember 2011 di Sekretariat LPPM Unmer Malang.
12.   Pelaksanaan KKN tanggal 3 Januari s.d. 4 Februari 2012.
13.   Evaluasi laporan hasil kegiatan KKN tanggal 24 s.d. 25 Februari 2012.

Catatan :
1.       Bagi calon peserta KKN yang sudah bekerja harap melampirkan surat keterangan dari instansi/lembaga masing-masing dan di konfirmasikan dengan Sekretariat LPPM Unmer Malang.
2.       Apabila dikemudian hari terdapat perubahan jadwal, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Malang, 10 Oktober 2011  
                                                                                                                                                Ketua


Dr. HARMONO, SE.,M.SI.

Tembusan :
Ø  Yth. Rektor Unmer Malang (sebagai laporan)
Ø  Yth. Dekan Fakultas di Lingkungan Unmer Malang
»»  READMORE...

KONVERSI MATA KULIAH


berdasarkan perubahan kurikulum program studi s-1 ilmu hukum yang terhitung mulai semester ganjil T.A 2011/2012, diberitahukan bahwa pedoman konversi matakuliah adalah sebagai berikut :


A. MATA KULIAH WAJIB :
  • SOSIOLOGI dikonversi menjadi SOSIOLOGI HUKUM
  • I A D dikonversi menjadi HUKUM LINGKUNGAN
  • BAHASA BELANDA HUKUM dikonversi menjadi EKSAMINASI & SEMINAR
  • HUKUM ALAT-ALAT PEMBAYARAN dikonversi menjadi HUKUM PERJANJIAN
  • HUKUM PERDATA INTERNASIONAL dikonversi menjadi HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
  • HUKUM INVESTASI & PASAR MODAL dikonversi menjadi HUKUM ACARA PERADILAN INDUSTRIAL

 B. MATA KULIAH PROGRAM KEKHUSUSAN

mahasiswa hanya WAJIB mengikuti 6 SKS dari 10 SKS untuk itu dimohon agar anda melakukan perubahan karu rencana studi (KRS) & memprogram ulang mata kuliah selambatnya rabu, 14 september 2011.


A.N 

wakil Dekan bidang AKADEMIK 





F. RAHARDJO S., S.H., M.HUM.



»»  READMORE...

KONVERSI MATA KULIAH (PROGRAM KEKHUSUSAN)

diberitahukan kepada mahasiswa angkatan 2008/2009 yang baru memilih prigram kekhususan dan akan menempuh mata kuliah program kekhususan, bahwa terhitung mulai semester ganjil tahun akademik 2011/2012 diterapkan kurikulum baru yang menetapkan daftar mata kuliah wajib program kekhususan sebagai berikut : 


program kekhususan hukum perdata perorangan : 

  1. hukum pengangkatan anak 
  2. hukum zakat & wakaf
  3. hukum perkawinan islam



 program kekhususan hukum perdata bisnis : 

  1. hukum perbankan syariah
  2. hukum persaingan usaha 
  3. hikum asuransi



program kekhususan hukum pidana : 

  1. ilmu kedokteran kehakiman
  2. penologi & viktimologi
  3. hukum perlindungan & perlindungan anak 


 
program kekhususan hukum dan pembangunan : 
  1. hukum perijinan 
  2. hukum pengelolaan sumber daya air
  3. hukum pengelolaan keuangan negara


sedangkan bagi mahasiswa yang telah memilih program kekhususan dan telah menempuh mata kuliah wajib program kekhususan yang tidak tercantum dalam daftar mata kuliah tersebut di atas, akan di tentukan konversinya kemudian oleh fakultas.





Malang, 8 agustus 2011






A.N 

wakil Dekan bidang AKADEMIK 





F. RAHARDJO S., S.H., M.HUM.
»»  READMORE...

Makna kebebasan Pers


Kemerdekaan pers bukanlah "tujuan" melainkan "sarana" untuk mencapai tujuan tertentu. Secara ringkas, menurut Ade Armando
 ada sejumlah asumsi dasar yang melandasi gagasan kemerdekaan pers :

-       Kemerdekaan pers dibutuhkan untuk pencarian kebenaran. Sejarah umat
manusia  menunjukan  ketika ada  masa dimana terdapat  lembaga/orang
pemegang otoritas kebenaran, lembaga/orang     tersebut     potensial
menghalangi proses pencarian kebenaran, dengan beragam alasan (Contoh :
gereja pra-pencerahan).

-       Kemerdekaan pers dibutuhkan untuk mengontrol penguasa, karena menurut
Lord Acton :  ”Power Tends to Corrupts and An Absolute power corrupts absolutely" (Kekuasaan Cenderung Merusak,  Kekuasaan Absolut akan merusak secara destruktif) 

-       Kemerdekaan pers dibutuhkan untuk menciptakan masyarakat yang punya
pengetahuan   memadai   tentang   lingkungan   sehingga   dapat   mengambil
keputusan secara rasional dalam proses pengambilan keputusan - prasyarat
bagi keterlibatan publik dalam proses politik.

-       Kemerdekaan pers dibutuhkan dalam rangka menciptakan apa yang disebut
sebagai "public sphere" yakni sebuah ruang bebas dimana beragam suara
yang bertentangan dapat terwadahi secara merdeka dan otonom.
Seperti terlihat, kemerdekaan pers diasumsikan memiliki makna vital karena adanya kondisi-kondisi yang dibutuhkan demokrasi yang hanya bisa dimungkinkan kalau kemerdekaan pers ada. Namun karena kemerdekaan pers sendiri bukanlah tujuan, maka kemerdekaan pers adalah sesuatu yang bukannya tak mengenal pembatasan. Para jurnalis memang diberi hak istimewa untuk secara bebas mengumpulkan informasi dalam kondisi-kondisi yang tak dimiliki warga kebanyakan, namun pada akhirnya jurnalis juga adalah warga negara yang harus tunduk pada hukum yang berlaku untuk seluruh warga lainnya.

Kemerdekaan pers murujuk pada kemerdekaan untuk mengumpulkan dan menyiarkan informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Kata kuncinya adalah kepentingan publik, kemaslahatan masyarakat. Informasi diluar itu tidak penting untuk dilindungi. Karena itu, kemerdekaan pers tak ada kaitannya sama sekali dengan, misalnya, penyebaran pornografi, penyebaran fitnah, penghinaan, dan sebagainya. Menyertakan penyebaran segala macam informasi sampah ke dalam kemerdekaan pers adalah pengkhianatan dan penghinaan terhadap mereka yang bahkan rela mengorbankan nyawa untuk memperjuangkan kemerdekaan tersebut.
Kemerdekaan pers misalnya tidak melindungi pihak-pihak pengecut yang sekadar ingin menyiarkan informasi dengan sebebas-bebasnya tanpa peduli akan arti "tanggung jawab" dalam arti berani mempertanggungjawabkan informasi yang ia sampaikan. Kemerdekaan pers untuk menyiarkan informasi, tidak mencakup kebebasan untuk menyiarkan kabar bohong. Dalm hal ini, argumen tentang sudah tersedianya "Hak Jawab" objek yang menjadi sasaran pemberitaan sebagai jawaban terhadap penyebaran informasi yang tidak benar terhadap objek tersebut adalah terlalu simplistis. "hak Jawab" adalah hak yang bisa digunakan, tapi bisa juga tidak. Bila pers bohong, atau tidak menyiarkan informasi yang tidak akurat, dan bisa dibuktikan bahwa informasi tersebut memang tidak akurat dan sengaja disebarkan untuk merugikan kepentingan pihak lain, pers pantas dihukum.
Bila pers tidak dikontrol, ia akan menjelma menjadi penguasa absolut yang akan memanfaatkan kekuasaannya itu untuk kepentingan mereka. Seperti dikatakan Lord Acton, keabsolutan akan membawa kekorupan. Itu berlaku bagi pemerintah, namun juga bagi pers.

Saat ini banyak pihak yang mengecam kemerdekaan pers karena kemerdekaan tersebut dianggap memungkinkan menyebarnya beragam informasi yang merugikan masyarakat secara luas. Orang menjadi percaya bahwa kemerdekaan pers sebenarnya membawa ekses negative. Padahal apa yang disebut sebagai "efek samping" itu tak perlu ada bila substansi kemerdekaan pers itu sendiri dipahami dan diperjuangkan. Dengan kata lain, masalahnya bukanlah mencegah efek samping kemerdekaan pers, melainkan mengembalikan kemerdekaan pers ke rel aslinya.

Kemerdekaan pers tidak pernah berarti kemerdekaan tanpa batas. Di negara manapun, negara sedemokratis apapun, tetap ada pembatasan. Namun apa yang dibatasi dan apa yang tidak dibatasi itu yang berbeda dari satu negara ke negara lainnya. Karena itu, pertanyaannya bukanlah : "Apakah boleh ada pembatasan dalam kemerdekaan pers?"; melainkan, "Apa yang perlu dibatasi dan tidak perlu dibatasi dalam kemerdekaan pers?". Dan itu semua bergantung pada konteks sosial - politik negara masing-masing.


»»  READMORE...