Makna kebebasan Pers


Kemerdekaan pers bukanlah "tujuan" melainkan "sarana" untuk mencapai tujuan tertentu. Secara ringkas, menurut Ade Armando
 ada sejumlah asumsi dasar yang melandasi gagasan kemerdekaan pers :

-       Kemerdekaan pers dibutuhkan untuk pencarian kebenaran. Sejarah umat
manusia  menunjukan  ketika ada  masa dimana terdapat  lembaga/orang
pemegang otoritas kebenaran, lembaga/orang     tersebut     potensial
menghalangi proses pencarian kebenaran, dengan beragam alasan (Contoh :
gereja pra-pencerahan).

-       Kemerdekaan pers dibutuhkan untuk mengontrol penguasa, karena menurut
Lord Acton :  ”Power Tends to Corrupts and An Absolute power corrupts absolutely" (Kekuasaan Cenderung Merusak,  Kekuasaan Absolut akan merusak secara destruktif) 

-       Kemerdekaan pers dibutuhkan untuk menciptakan masyarakat yang punya
pengetahuan   memadai   tentang   lingkungan   sehingga   dapat   mengambil
keputusan secara rasional dalam proses pengambilan keputusan - prasyarat
bagi keterlibatan publik dalam proses politik.

-       Kemerdekaan pers dibutuhkan dalam rangka menciptakan apa yang disebut
sebagai "public sphere" yakni sebuah ruang bebas dimana beragam suara
yang bertentangan dapat terwadahi secara merdeka dan otonom.
Seperti terlihat, kemerdekaan pers diasumsikan memiliki makna vital karena adanya kondisi-kondisi yang dibutuhkan demokrasi yang hanya bisa dimungkinkan kalau kemerdekaan pers ada. Namun karena kemerdekaan pers sendiri bukanlah tujuan, maka kemerdekaan pers adalah sesuatu yang bukannya tak mengenal pembatasan. Para jurnalis memang diberi hak istimewa untuk secara bebas mengumpulkan informasi dalam kondisi-kondisi yang tak dimiliki warga kebanyakan, namun pada akhirnya jurnalis juga adalah warga negara yang harus tunduk pada hukum yang berlaku untuk seluruh warga lainnya.

Kemerdekaan pers murujuk pada kemerdekaan untuk mengumpulkan dan menyiarkan informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Kata kuncinya adalah kepentingan publik, kemaslahatan masyarakat. Informasi diluar itu tidak penting untuk dilindungi. Karena itu, kemerdekaan pers tak ada kaitannya sama sekali dengan, misalnya, penyebaran pornografi, penyebaran fitnah, penghinaan, dan sebagainya. Menyertakan penyebaran segala macam informasi sampah ke dalam kemerdekaan pers adalah pengkhianatan dan penghinaan terhadap mereka yang bahkan rela mengorbankan nyawa untuk memperjuangkan kemerdekaan tersebut.
Kemerdekaan pers misalnya tidak melindungi pihak-pihak pengecut yang sekadar ingin menyiarkan informasi dengan sebebas-bebasnya tanpa peduli akan arti "tanggung jawab" dalam arti berani mempertanggungjawabkan informasi yang ia sampaikan. Kemerdekaan pers untuk menyiarkan informasi, tidak mencakup kebebasan untuk menyiarkan kabar bohong. Dalm hal ini, argumen tentang sudah tersedianya "Hak Jawab" objek yang menjadi sasaran pemberitaan sebagai jawaban terhadap penyebaran informasi yang tidak benar terhadap objek tersebut adalah terlalu simplistis. "hak Jawab" adalah hak yang bisa digunakan, tapi bisa juga tidak. Bila pers bohong, atau tidak menyiarkan informasi yang tidak akurat, dan bisa dibuktikan bahwa informasi tersebut memang tidak akurat dan sengaja disebarkan untuk merugikan kepentingan pihak lain, pers pantas dihukum.
Bila pers tidak dikontrol, ia akan menjelma menjadi penguasa absolut yang akan memanfaatkan kekuasaannya itu untuk kepentingan mereka. Seperti dikatakan Lord Acton, keabsolutan akan membawa kekorupan. Itu berlaku bagi pemerintah, namun juga bagi pers.

Saat ini banyak pihak yang mengecam kemerdekaan pers karena kemerdekaan tersebut dianggap memungkinkan menyebarnya beragam informasi yang merugikan masyarakat secara luas. Orang menjadi percaya bahwa kemerdekaan pers sebenarnya membawa ekses negative. Padahal apa yang disebut sebagai "efek samping" itu tak perlu ada bila substansi kemerdekaan pers itu sendiri dipahami dan diperjuangkan. Dengan kata lain, masalahnya bukanlah mencegah efek samping kemerdekaan pers, melainkan mengembalikan kemerdekaan pers ke rel aslinya.

Kemerdekaan pers tidak pernah berarti kemerdekaan tanpa batas. Di negara manapun, negara sedemokratis apapun, tetap ada pembatasan. Namun apa yang dibatasi dan apa yang tidak dibatasi itu yang berbeda dari satu negara ke negara lainnya. Karena itu, pertanyaannya bukanlah : "Apakah boleh ada pembatasan dalam kemerdekaan pers?"; melainkan, "Apa yang perlu dibatasi dan tidak perlu dibatasi dalam kemerdekaan pers?". Dan itu semua bergantung pada konteks sosial - politik negara masing-masing.


0 komentar:

Posting Komentar