ada sejumlah asumsi dasar yang melandasi
gagasan kemerdekaan pers :
-
Kemerdekaan pers
dibutuhkan untuk pencarian kebenaran. Sejarah umat
manusia menunjukan ketika ada masa dimana terdapat lembaga/orang
pemegang otoritas kebenaran, lembaga/orang tersebut potensial
menghalangi proses pencarian kebenaran, dengan beragam alasan (Contoh :
gereja pra-pencerahan).
manusia menunjukan ketika ada masa dimana terdapat lembaga/orang
pemegang otoritas kebenaran, lembaga/orang tersebut potensial
menghalangi proses pencarian kebenaran, dengan beragam alasan (Contoh :
gereja pra-pencerahan).
-
Kemerdekaan pers
dibutuhkan untuk mengontrol penguasa, karena menurut
Lord Acton : ”Power Tends to Corrupts and An Absolute power corrupts absolutely" (Kekuasaan Cenderung Merusak, Kekuasaan Absolut akan merusak secara destruktif)
Lord Acton : ”Power Tends to Corrupts and An Absolute power corrupts absolutely" (Kekuasaan Cenderung Merusak, Kekuasaan Absolut akan merusak secara destruktif)
-
Kemerdekaan pers
dibutuhkan untuk menciptakan masyarakat yang punya
pengetahuan memadai tentang lingkungan sehingga dapat mengambil
keputusan secara rasional dalam proses pengambilan keputusan - prasyarat
bagi keterlibatan publik dalam proses politik.
pengetahuan memadai tentang lingkungan sehingga dapat mengambil
keputusan secara rasional dalam proses pengambilan keputusan - prasyarat
bagi keterlibatan publik dalam proses politik.
-
Kemerdekaan pers
dibutuhkan dalam rangka menciptakan apa yang disebut
sebagai "public sphere" yakni sebuah ruang bebas dimana beragam suara
yang bertentangan dapat terwadahi secara merdeka dan otonom.
sebagai "public sphere" yakni sebuah ruang bebas dimana beragam suara
yang bertentangan dapat terwadahi secara merdeka dan otonom.
Seperti
terlihat, kemerdekaan pers diasumsikan memiliki makna vital karena adanya
kondisi-kondisi yang dibutuhkan demokrasi yang hanya bisa dimungkinkan kalau kemerdekaan pers ada. Namun
karena kemerdekaan pers sendiri
bukanlah tujuan, maka kemerdekaan pers adalah sesuatu yang bukannya tak mengenal pembatasan. Para jurnalis memang
diberi hak istimewa untuk secara bebas mengumpulkan informasi dalam
kondisi-kondisi yang tak dimiliki warga
kebanyakan, namun pada akhirnya jurnalis juga adalah warga negara yang
harus tunduk pada hukum yang berlaku untuk seluruh warga lainnya.
Kemerdekaan
pers murujuk pada kemerdekaan untuk mengumpulkan dan menyiarkan
informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Kata kuncinya adalah
kepentingan publik, kemaslahatan masyarakat. Informasi diluar itu tidak penting untuk dilindungi. Karena itu, kemerdekaan pers
tak ada kaitannya sama sekali dengan,
misalnya, penyebaran pornografi, penyebaran fitnah, penghinaan, dan
sebagainya. Menyertakan penyebaran segala macam informasi sampah ke dalam kemerdekaan pers adalah pengkhianatan dan
penghinaan terhadap mereka yang
bahkan rela mengorbankan nyawa untuk memperjuangkan kemerdekaan tersebut.
Kemerdekaan pers misalnya tidak melindungi pihak-pihak
pengecut yang sekadar ingin menyiarkan
informasi dengan sebebas-bebasnya tanpa peduli akan arti "tanggung jawab" dalam arti
berani mempertanggungjawabkan informasi yang ia
sampaikan. Kemerdekaan pers untuk menyiarkan informasi, tidak mencakup kebebasan
untuk menyiarkan kabar bohong. Dalm hal ini, argumen tentang sudah tersedianya "Hak Jawab" objek yang menjadi
sasaran pemberitaan sebagai jawaban terhadap
penyebaran informasi yang tidak benar terhadap objek tersebut adalah terlalu
simplistis. "hak Jawab" adalah hak yang bisa digunakan, tapi
bisa juga tidak. Bila pers bohong, atau tidak menyiarkan informasi yang tidak akurat, dan bisa dibuktikan
bahwa informasi tersebut memang tidak
akurat dan sengaja disebarkan untuk merugikan kepentingan pihak lain, pers pantas dihukum.
Bila pers tidak dikontrol, ia akan
menjelma menjadi penguasa absolut yang akan memanfaatkan
kekuasaannya itu untuk kepentingan mereka. Seperti dikatakan Lord Acton, keabsolutan akan membawa kekorupan. Itu berlaku
bagi pemerintah, namun juga bagi
pers.
Saat ini banyak pihak yang mengecam
kemerdekaan pers karena kemerdekaan tersebut dianggap memungkinkan menyebarnya beragam informasi yang merugikan masyarakat
secara luas. Orang menjadi percaya bahwa kemerdekaan pers sebenarnya membawa ekses negative. Padahal apa yang disebut sebagai "efek
samping" itu tak perlu ada bila substansi kemerdekaan pers itu sendiri dipahami dan
diperjuangkan. Dengan kata lain, masalahnya bukanlah mencegah efek samping
kemerdekaan pers, melainkan mengembalikan kemerdekaan pers ke rel aslinya.
Kemerdekaan pers tidak pernah berarti
kemerdekaan tanpa batas. Di negara manapun,
negara sedemokratis apapun, tetap ada pembatasan. Namun apa yang dibatasi dan
apa yang tidak dibatasi itu yang berbeda dari satu negara ke negara lainnya. Karena itu, pertanyaannya
bukanlah : "Apakah boleh ada pembatasan
dalam kemerdekaan pers?"; melainkan, "Apa yang perlu dibatasi dan
tidak perlu dibatasi dalam kemerdekaan pers?". Dan itu semua bergantung pada konteks sosial - politik negara masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar