INDONESIA MEMILIH ???

Tentunya kita semua tau kalau Negara Indonesia merupakan Negara Hukum Pancasila, maksudnya semua aturan – aturan ( baik yang tertulis maupun yang tak tertulis) harus berkiblat pada Pancasila yang menjadi dasar dari Negara ini. Pancasila sudah ada bahkan hidup dalam keseharian jauh sebelum Negara ini merdeka, namun mutiara ini terbenam karena penjajahan( dari jaman penjajahan Belanda sampai Jepang). Namun setelah merdeka, mutiara yang jauh terpendam dalam bumi Indonesia ini digali dan dimunculkan kembali oleh Bapak Bangsa kita. Panca Sila merupakan suatu hierarki dan menjadi suatu kesatuan yang tak terpisahkan yang akan menjadi sumber dari segala hukum di Negara Ini sehingga supremasi hukum dapat berdiri kokoh di Bumi Indonesia.
Namun dalam perkembanganNya, supremasi hukum dan Pancasila kurang menjadi pertimbangan para pembentuk aturan-aturan yang ada di bangsa ini. Karena Supremasi hukum tidak berjalan. Lantaran yang berjalan di negeri kita ini apa???
Dalam teori dan praktek ketatanegaraan, kita mengenal konsep – konsep Negara hukum antara lain: Rechsstaat, konsep Rule of Law, konsep Nomokrasi Islam, konsep Socialist Legality dan di Indonesia dengan cirri khusus konsep ”Negara Hukum Pancasila” atau Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang nota benenya sebagai Dasar Negara Indonesia.
Konsep Rechsstaat dan konsep Rule of Law punya kesamaan ciri – ciri yakni sama – sama bersumber dari rasio manusia dan perlindungan HAM, pemisahan antara agama dan negar mutlak, dan dimungkinkan adanya atheisme. Namun konsep Rechsstaat dan konsep Rule of Law punya latar belakang yang berbeda. Rechsstaat bertumpu pada paham liberalisme yang menentang absolute para raja/penguasa, sedangkan Rule of Law bertumpu pada sistemhukum anglo saxon(di Inggris disebut Common Law).
Konsep Nomokrasi Islam bersumber dari Al-Quran dan Sunah.
Konsep Socialist Legality bersumber dari rasio manusia, humanis, atheis, totaliter, kebebasan beragama yang semu dan kebebasan propaganda anti agama.
Konsep Negara Hukum Pancasila berbeda dari konsep – konsep hukum di atas (Rechsstaat, konsep Rule of Law, konsep Nomokrasi Islam, konsep Socialist Legality). Negara Hukum Pancasila bertumpu pada nilai – nilai yang terkandung dalam Sila – sila dalam Pancasila. Menurut Philipus M Hadjon, Negara hukum Pancasila Menghendaki adanya keserasian hubungan antara rakyat dengan mengedepankan asas kerukunan, terjalinnya hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan – kekuasaan Negara, penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir jika musyawarah gagal, keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Arah kebijakan pembangunan hukum dalam mewujudkan supremasi Hukum pasca Reformasi dapat ditelusuri mulai dari Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang pokok – pokok reformasi dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai halauan Negara; Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999 – 2004 Undang – Undang No.25 tahun 2000 tentang PROPENAS 2000 – 2004 dan Pembangunan jangka menengah nasional 2004 -2009. Dalam PROPENAS 2004program pembangunan hokum meliputi:
a. Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
b. Pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hokum lainnya
c. Penuntasan kasus – kasus KKN dan pelanggaran – pelanggaran HAM
d. Peningkatan kesadaran hukum dan pengembangan budaya hukum
Sejauh ini program pembangunan huum masih dihadapkan pada permasalahan tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan perundang – undangan, implementasi undang – undang terhambat oleh adanya peraturan, tidak adanya perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance, kurangnya interdependensi kelembagaan hukum, SDM dibidang hukum, timbulnya degradasi budaya hukum dilingkungan masyarakat, menurunnya kesadaran akan akan hak dan kewajiban hukum masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum Negara Hukum Pancasila, dalam perjalanan Indonesia yang akan menginjak usianya yang ke 64 Tahun telah terjadi pelanggaran terhadap nilai – nilai Pancasila yang merupakan kristalisasi dari nilai – nilai sosial budaya Bangsa Indonesia. Pada era Reformasi telah terjadi penghapusan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) oleh MPR tanpa reasoning yang jelas. Pada hal kita tahu dan sadar bahwa Pancasila telah kita terima sebagai dasar Negara dan sebagai perekat kebhinekaan Negara kesatuan republic Indonesia. Selain itu banyak Undang – Undang ataupun produk hukum Pemerintah lainnya yang jauh sekali dari nilai – nilai Pancasila, Contoh: UU BHP(Badan Hukum Pendidikan) yang didalamnya terkesan Pemerintah tidak melihat pasal 31 UUD 1945.
Setelah melihat ringkasan di atas maka pembaca hendaknya dapat menyimpulkan sendiri Apakah Negara ini Menjunjung tinggi konsep Supremasi hukum Pancasila ataukah masih menjunjung tinggi supremasi (elite) politik????? ^_^










0 komentar:

Posting Komentar