POLEMIK KASUS PRITA

Belakangan ini kita sering diramaikan oleh media elektronik, baik itu televisi maupun radio, bahkan didunia internet ramai sekali, banyak para blogger yang menulis tentang kasus yang menimpanya. Bermula dari kiriman surat elektrnik atau email kepada alamat email rumah sakit yang dilakukan oleh seorang ibu yang mempunyai dua balita yang sanga lucu. Dia didakwa karena telah mengirimkan email dengan isi pencemaran nama baik atas rumah sakit tersebut, sebelumnya ia pernah mengadukan keluhan-keluhannya melalui nomer telepon customer service, tapi belum juga ada tanggapan, sehingga ia berinisiatif untuk mengirim email dengan tujuan agar langsung diketahui oleh pihak-pihak yang terkait. Tapi naas ketika pihak rumah menganggap bahwa surat email tersebut sebagai pencemaran nama baik. Kemudian pihak rumah sakit melaporkannya kekepolisian, kemudian pak polisi pun langsung menuju rumah ibu yang sedang memiliki dua anak balita tersebut dan membawanya kekantor polisi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya sang ibu diseret kepengadilan dan sang jaksa memfonis sang ibu bersalah, sehingga sang ibu dipenjara dengan meninggalkan anak kesayangannya dirumah. Tak lama kemudian, setelah beberapa hari ia dipenjara akhirnya sang ibu dibebaskan dengan status tahanan kota, sehingga sang ibu sangat bahagia karena kembali bisa memeluk buah hatinya yang lucu-lucu, meskipun sebenarnya ia masih mengalami pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakuan polisi dan kejaksaan.
Menurut penulis, sebenarnya ia hanya kurang puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit, sehingga ia komplen atau mengkritik hal-hal yang terjadi disana. Saya pikir itu wajar, karena hampir semua badan usaha menerima saran dan kritikan dari masyarakat untuk mengkoreksi diri kemudian memperbaikinya.
Di facebook, ribuan orang yang mendukung sang ibu untuk dibebaskan karena tidak bersalah, lagian juga banyak masyarakat yang kecewa dengan pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut.
hal ini wajar...karena surat dakwaan yang dibuat jaksa sangat tidak masuk akal, karena menurut teori dalam hukum pidana, Indonesia menganut asas legalitas(tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana tanpa ada aturan yang mengaturnya),jadi apabila jaksa memasukkan RUU ITE dalam dakwaannya maka surat dakwaan tersebut Kabur...

0 komentar:

Posting Komentar