Pengacara Hariadi Sadono Minta Penahanan Ditangguhkan


Alamsyah Hanafiah, pengacara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero), Hariadi Sadono, mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kliennya itu dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Pengajuan ini disampaikan tim pengacara kepada KPK, Kamis (16/7), bersamaan dengan pemeriksaan Hariadi Sadono sebagai tersangka di Kantor KPK. Surat pengajuan penangguhan penahanan Hariadi yang selama ini ditahan di Rutan Cipinang disertai dengan surat pernyataan dan jaminan dari istri tersangka, Diana Ulfah.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, pengacara beralasan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. "Menurut hemat kami, dasar konsideran pertimbangan dari penyidik KPK dalam melakukan tindakan penahanan tersebut adalah tidak memenuhi alasan-alasan penahanan," demikian dituliskan dalam surat pengajuan penangguhan penahanan.

Hariadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan outsourcing atau pengelolaan manajemen pelanggan (customer management system) pada PT PLN (Persero) Disjatim tahun 2004-2008.


0 komentar:

Posting Komentar